Jakarta,Tren24.com-25 September 2020 berdasarkan penelusuran dan investigasi di wilayah kecamatan PuLogadung di jumpai bangunan yang diduga tidak memiliki IMB (izin Mendirikan Bangunan)
Sesuai dengan perda No.7 tahun 2010 Tentang IMB ,.Bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan diwilayah DKI jakarta, wajib memiliki IMB, jika tidak akan dikenakan sanksi sesuai dengan PERGUB DKI JAKARTA NO. 128 TAHUN 2012 diantaranya yaitu SP, SEGEL, PEMASANGAN PITA/GEMBOK, SPB (surat perintah bongkar), dan PEMBONGKARAN PAK
Awak media berusaha menghubungi pemilik bangunan ilegal yang tidak memiliki IMB yg berlokasi di jalan Raya Bekasi, Jatinegara Kaum, Pulogadung, sebuah kontrakan/kos kosan 14 pintu dengan pemilik seorang guru smp,
"Dalam keterangannya bahwa bangunan tersebut sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan rt/RW setempat, dan dengan salah satu aparat sipil negara yang bertugas di walikota Jakarta Timur, dalam pembicaraan via telp awak media menjelaskan bahwa tidak ada hubungannya dengan pengurus lingkungan RT/RW , seharusnya pemilik mengurus IMB terlebih dahulu sebelum membangun/mendirikan bangunan, tapi sang pemilik tidak mau tau akan penjelasan dari awak media
Kuat dugaan bahwa CKTRP kecamatan Pulogadung ada main sehingga sang pemilik tidak mau mendengar penjelasan dari awak media keharusan memiliki IMB sebelum membangun atau mendirikan Banguna
Sebagai Aparatur Sipil Negara CIPTA KARYA TATA RUANG DAN PERTANAHAN yang memiliki tupoksi, tugas dan kewenangan sebagai pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian dari setiap bangunan yang berdiri diwilayah kerjanya agar sesuai dengan ketetapan Rencana Tata Kota dan Ruang tidak dilakukannya, yaitu harus segera memberikan SP, dan penyegelan serta memberikan REKOMENDASI teknis kepada SATPOL PP untuk segera dilaksanakan Bongkar Paks
(a.n,,)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.