Sebanyak 350 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Kampung Balik, 234 sertifikat untuk masyarakat Kampung Belang Balik dan 364 sertifikat untuk masyarakat Kampung Segene Balik.
Saat memberikan sambutan dalam acara yang digelar di TPA Nurul Hikmah Kampung Segene Balik tersebut, Bupati Aceh Tengah meminta kepada masyarakat yang menerima program sertifikasi tanah ini, untuk dapat menyimpan dengan baik bukti kepemilikan tanah tersebut.
Dengan adanya sertifikat tanah ini, artinya telah ada ikatan antara pemilik dengan tanahnya dalam bentuk kepastian hukum dan akan memperkecil masalah sengketa tanah, sebagaimana kerap terjadi di beberapa daerah.
“Masalah tanah adalah sangat penting. Dengan adanya sertifikat ini menunjukan ikatan antara pemilik dengan tanahnya secara sah dan berkekuatan hukum. Adanya sertifikat ini akan mengurangi sengketa yang terjadi. Maka dari itu simpanlah dengan baik dan bijak” tutur Shabela.
Selain itu, Bupati Shabela juga meminta bilapun harus digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman uang dari perbankan, sifatnya harus produktif misalnya untuk pengembangan usaha dan ekonomi.
Pada kesempatan tersebut, Shabela juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Kantor BPN Aceh Tengah dalam melayani dan memfasilitasi program PTSL di kabupaten ini.
Menurutnya, program pemberian sertifikat PTSL di Kabupaten Aceh Tengah telah berjalan dengan baik. Sehingga hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah bisa diakui secara sah dan dilindungi oleh negara.
Agar cakupan sertifikat alas hak atas tanah dapat dirasakan oleh masyarakat banyak, Bupati Shabela juga meminta pada program PTSL mendatang, jumlah dan luasan bidang tanah yang di sertifikasi dapat dalam jumlah yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mengharapkan kepada Kantor Badan Pertanahan, penerimaan sertifikasi tanah dalam program PTSL di Kabupaten Aceh Tengah untuk tahun-tahun mendatang dapat diperluas. Karena manfaatnya sangat besar dirasakan oleh masyarakat, demikian juga bagi pemerintah. Terutama di pemerintah kampung dan kecamatan dalam memediasi sengketa tanah” harap Shabela.
Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Agustyarsyah, S.SiT., SH., MP yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa program PTSL tersebut merupakan program nasional yang ditujukan guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, dimana untuk Provinsi Aceh ditargetkan seluruh bidang tanah yang ada telah terdata dan memiliki sertifikat selambat-lambatnya akhir tahun 2024.
Dia mengemukakan, proses penerbitan sertifikat program PSTL di tiga kampung dalam kecamatan ini terbilang cepat dan lancar, ini tentu saja tidak terlepas dari kerjasama yang luar biasa dari seluruh pihak.
Agus menambahkan, pada prinsipnya BPN tidak membatasi jumlah bidang tanah yang dapat disertifikasi melalui program PTSL. Sepanjang status tanah tersebut telah tervalidasi seperti letak, batas, surat dasar dan beberapa kelengkapan lainnya yang telah valid.
“Silahkan saja bapak Reje atau Camat mengajukan sebanyak-banyaknya bidang tanah yang akan disertifikasi kepada kami, sepanjang tanah tersebut telah terdaftar dan tervalidasi”, terang Agus.
“Tapi yang paling penting, tanah tersebut tidak berpotensi sengketa, ada surat-suratnya, jelas batas dan bidangnya, serta masyarakat harus siap menyediakan dokumen yang dipersyaratkan sewaktu dibutuhkan”pungkasnya.
(Andika)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.