Berkas Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Belum di Lengkapi, LBH Wiraraja menduga Polres Sumenep Ada Kongkalikong

Berkas Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Belum di Lengkapi, LBH Wiraraja menduga Polres Sumenep Ada Kongkalikong


Sumenep, Tren24jam.com - Kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi tanda tanya besar dan di anggap lemot dalam penanganannya (30/9/20).

Seperti diketahui kasus ini sudah cukup lama dan sudah di tetapkan dua orang tersangka bernama Ari Artata dan Imam Mahmudi namun sampai saat ini kasus tersebut cenderung Stagnan dan terkesan menghilang.

Dari hal tersebut, Heri Santoso selaku Divisi Investigasi dan Pelaporan Hukum LBH Wiraraja Sumenep mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sumenep terkait kelanjutan kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes yang pernah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada bulan Januari 2020.

“Saya mengkonfirmasi persurat ke Kasat Reskrim Polres Sumenep terkait kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes yang sempat mangkrak sampai bertahun-tahun,” papar Heri ke media ini (29/9/2020).

Masih menurut heri, berkas tersebut sudah di P19 oleh kejaksaan Negeri Sumenep, namun sampai saat ini Polres Sumenep belum juga melengkapinya.


“Berkas tersebut sudah di P19 pada bulan Januari 2020 oleh kejari, namun sampai saat ini Polres Sumenep belum bisa melengkapi berkas yang di kembalikan oleh kejaksaan, ada apa dengan Polres Sumenep, saya menduga ada kongkalikong dalam persoalan ini,” tambahnya keheranan

Namun dalam hal ini Keterangan Heri berbeda dengan keterangan yang di dapat media ini saat konfirmasi kepada Kasubag Humas Polres Sumenep, Kasubag Humas mengatakan bahwa berkas dinyatakan P18, padahal kenyatakan dilapangan yang didapat keterangan Kejari bahwa berkas tersebut P19.

"Masih P18," Ucap AKP .Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep. (Kholid/Bintang)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post