Redelong,Tren24jam.com-Personel Kodim 0119 Bener Meriah melalui Babinsa Koramil 02/ Wih Pesam Serda Edi Syahputa bersama Personel gabungan Subden Pom - 07 BM, Brimob Subden 3 Den B Pelopor, Satlantas Polres BM, Satpol PP Dan Dishub BM yang di pimpin oleh Kasatlantas Polres BM AKP Syabirin Melaksanakan Penertiban Pemakaian Masker di poros jalan Takengon - Bireun Desa Simpang Belek Kec Wih Pesam Kab Bener Meriah, Kamis (27/08/2020).
Kasatlantas dalam arahannya menyampaikan " Kegiatan ini di laksanakan guna menghimbau kepada masyarakat agar mematuhui Protokol Kesehatan, salah satunya memakai masker.
Dalam hal penertiban ini masyarakat yang tidak memakai masker di beri teguran secara persuasif dan diarahkan untuk memakai masker, untuk kedepannya apabila masyarakat masih tidak memakai masker saat keluar rumah akan di beri sanksi.
Babinsa juga mengatakan "masih kurangnya kesadaran masyarakat yang tidak memakai masker pada saat keluar rumah dengan alasan terburu-buru maupun lupa".
Di tempat terpisah Dandim BM melalui Danramil Wih Pesam Kapten Inf Trimo S.H mengatakan " Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, semua pihak di perintahkan untuk mengambil langkah yang di perlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh wilayah, setiap pihak di harapkan terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Diharapkan dengan kegiatan penertipan Protokol kesehatan yang kita lakukan di wilayah Kodim Bener Meriah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mamatuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID -19,"tutupnya.
(READ)
Kasatlantas dalam arahannya menyampaikan " Kegiatan ini di laksanakan guna menghimbau kepada masyarakat agar mematuhui Protokol Kesehatan, salah satunya memakai masker.
Dalam hal penertiban ini masyarakat yang tidak memakai masker di beri teguran secara persuasif dan diarahkan untuk memakai masker, untuk kedepannya apabila masyarakat masih tidak memakai masker saat keluar rumah akan di beri sanksi.
Babinsa juga mengatakan "masih kurangnya kesadaran masyarakat yang tidak memakai masker pada saat keluar rumah dengan alasan terburu-buru maupun lupa".
Di tempat terpisah Dandim BM melalui Danramil Wih Pesam Kapten Inf Trimo S.H mengatakan " Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, semua pihak di perintahkan untuk mengambil langkah yang di perlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh wilayah, setiap pihak di harapkan terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Diharapkan dengan kegiatan penertipan Protokol kesehatan yang kita lakukan di wilayah Kodim Bener Meriah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mamatuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID -19,"tutupnya.
(READ)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.