Rapat Koordinasi melalui video conference ini digelar guna membahas Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Aceh, bertempat di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin (10/08/2020).
Rancangan Pergub tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Rapat Koordinasi diikuti oleh para Bupati/Walikota beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Aceh sebagai pedoman dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan pencegahan penularan Covid-19.
Pelaksana Tugas Gubenur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT dalam arahannya mengatakan, rancangan Peraturan Gubernur tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dari Covid-19 dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari di masa pandemi ini.
Selain itu, Pergub juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kewaspadaan mayarakat terhadap penyebaran Covid-19, sehingga mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam rancangan Peraturan Gubernur tersebut, berisikan 12 point peraturan meliputi: pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19, penanganan saat penemuan kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan pada masa penangan Covid-19, koordinasi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Aceh mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan dan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
”Salah satunya seperti, masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 seperti mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak antar sesama, selalu memakai masker saat beraktivitas dan hindari kerumunan, bertujuan agar dapat mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19” ujar Plt. Gubenur Aceh.
Lebih lanjut Plt. Gubenur Aceh yang mengikuti Rakor virtual dari Ibu kota Jakarta tersebut menjelaskan, mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, hukuman yang diberikan kepada pelanggar pelaksanaan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial sesuai dengan kearifan lokal dan keistimewaan di Daerah Aceh pada umumnya dan Kabupaten/Kota yang lain pada khususnya.
Sanksi administratif yang akan diberikan, antara lain pelanggar akan mendapatkan teguran secara lisan, kemudian teguran tertulis, sementara untuk pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dicabut sementara izin usaha dan bahkan penutupan usaha untuk sementara waktu.
Sedangkan untuk sanksi sosial yang akan diberikan seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional dan/atau lagu Daerah, membaca surat pendek Al-Qur'an bagi yang beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
Sejalan dengan itu dalam Rakor virtual yang berlangsung lebih kurang 3 jam tersebut Plt. Gubernur beserta jajaran pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Tengah sebagai salah satu pemerintahan kabupaten yang terus berupaya serius dalam penanganan Covid-19, dengan launching pengoperasian ruang Penyakit Infeksi New-Emerging dan Re-Emerging (PINERE) untuk penanganan pasien Covid-19 di RSUD Datu beru Takengon.
(Andika)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.