Medan, Tren24Jam.com - Siduhu Gea SH, mewakili sejumlah ahli waris menyurati Bupati Nias Utara Terkait dugaan hibah tanah Gereja St Santu Stevanus Siheneasi, dibuat sepihak oleh Lektor berinisial OG pada Senin, 20 juli 2020 lalu.
Dalam isi surat tersebut Siduhu Gea, SH memberitahukan kepada Bupati Nias utara agar meninjau ulang sebuah proposal yang terlampirkan surat hibah gereja St Santu Stevanus Sihene'asi.
‘’Kami pihak keluarga ahli waris meminta bupati nias utara untuk menanggapi masalah surat hibah yang telah di ajukan kepada pemerintah dan merefisi ulang surat hibah tersebut, karna kami menduga surat tersebut dibuat sepihak’’ Jelas Siduhu Gea, SH kepada Media (Senin 03 Agustus 2020)
Lanjutnya ‘’Pasalnya surat hibah yang dibuat oleh Lektor (OG) di Gereja St Santu Stevanus Sihene'asi diduga kuat memanipulasi data ahli waris, karna kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berbeda dengan alamat ahli waris sebagai penghibah tapak gereja St Santu Stevanus Siheneasi, Desa Sihene'asi Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara’’ Terangnya.
Pihak ahli waris berharap agar surat tersebut di tanggapi dengan serius, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari.
‘’Surat sanggahan dan pengaduan yang di kirim melalui pos kepada Bapak Bupati Nias Utara, masih belum terbalas sampai saat ini belum ada tanggapan. Kami Sebagai ahli waris berharap kepada Bapak Bupati Nias Utara supaya dapat menangani dengan serius dan meninjau ulang surat tersebut. Agar tidak ada konflik kedepannya di kemudian hari.’’ Harap Siduhu Gea, SH
Hingga Berita ini di terbitkan Pihak Media Masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)
Dalam isi surat tersebut Siduhu Gea, SH memberitahukan kepada Bupati Nias utara agar meninjau ulang sebuah proposal yang terlampirkan surat hibah gereja St Santu Stevanus Sihene'asi.
‘’Kami pihak keluarga ahli waris meminta bupati nias utara untuk menanggapi masalah surat hibah yang telah di ajukan kepada pemerintah dan merefisi ulang surat hibah tersebut, karna kami menduga surat tersebut dibuat sepihak’’ Jelas Siduhu Gea, SH kepada Media (Senin 03 Agustus 2020)
Lanjutnya ‘’Pasalnya surat hibah yang dibuat oleh Lektor (OG) di Gereja St Santu Stevanus Sihene'asi diduga kuat memanipulasi data ahli waris, karna kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berbeda dengan alamat ahli waris sebagai penghibah tapak gereja St Santu Stevanus Siheneasi, Desa Sihene'asi Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara’’ Terangnya.
Pihak ahli waris berharap agar surat tersebut di tanggapi dengan serius, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari.
‘’Surat sanggahan dan pengaduan yang di kirim melalui pos kepada Bapak Bupati Nias Utara, masih belum terbalas sampai saat ini belum ada tanggapan. Kami Sebagai ahli waris berharap kepada Bapak Bupati Nias Utara supaya dapat menangani dengan serius dan meninjau ulang surat tersebut. Agar tidak ada konflik kedepannya di kemudian hari.’’ Harap Siduhu Gea, SH
Hingga Berita ini di terbitkan Pihak Media Masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.