Muba, Tren24Jam.com - Unit pidsus satreskrim Polres Muba berhasil meringkus seorang pelaku pembakar hutan kebun dan lahan (karhutbunlah).
Kapolres Muba AKBP.Yudi Surya Markus Pinem.sik melalui Kasat Reskrim AKP.Deli Haris.SH.MH mengatakan, pelaku bernama Ahmad Amiruddin alias Jamil (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di lapangan. menurut deli, tersangka yang merupakan Warga Pal 17 kelurahan Baru kec.Sekayu Kab.Muba dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
"Dia membuka lahan dengan cara dibakar, seluas kurang lebih 0,5 ha (hektar) di jalan Sekayu pendopo pal 10 Kampung sekate Kelurahan soak baru kec.Sekayu Muba. "Beber Deli Haris.
diterangkan pelaku Jamil, Minggu sebelumnya pada hari Minggu (19/7/20) pelaku Jamil melakukan penebangan pohon serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan ranting dan daun yang sudah mengering tersebut sehingga pada Selasa (20/7/20) pukul 11.00.WIB, pelaku Jamil membakarnya dan ditinggalkannya. "Terang Deli.
Unit pidsus satreskrim Polres Muba yang mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat langsung Menindaklanjuti, sehingga Kanit pidsus Iptu.Rusli.SH.MH beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncur ke TKP. maka didapatkan lah lahan seluas 5 hektar sudah terbakar. setelah melakukan pemadaman, langsung dilakukan penyelidikan penyebab kebakaran dan olah TKP serta mencari pemilik lahan tersebut. "imbuh Deli Haris.
Setelah mengetahui pemilik lahan tersebut satreskrim langsung menggelandang tersangka ke mapolres muba. dan tersangka mengakui nya saat polisi menginterogasinya. "bahwa benar Ia melakukan pembakaran dengan modal korek api jenis gas merk Fortis warna hijau. atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 187 ayat (1) Jo pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman Minimal 5 Tahun penjara. (SDM/RN)
Kapolres Muba AKBP.Yudi Surya Markus Pinem.sik melalui Kasat Reskrim AKP.Deli Haris.SH.MH mengatakan, pelaku bernama Ahmad Amiruddin alias Jamil (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di lapangan. menurut deli, tersangka yang merupakan Warga Pal 17 kelurahan Baru kec.Sekayu Kab.Muba dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
"Dia membuka lahan dengan cara dibakar, seluas kurang lebih 0,5 ha (hektar) di jalan Sekayu pendopo pal 10 Kampung sekate Kelurahan soak baru kec.Sekayu Muba. "Beber Deli Haris.
diterangkan pelaku Jamil, Minggu sebelumnya pada hari Minggu (19/7/20) pelaku Jamil melakukan penebangan pohon serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan ranting dan daun yang sudah mengering tersebut sehingga pada Selasa (20/7/20) pukul 11.00.WIB, pelaku Jamil membakarnya dan ditinggalkannya. "Terang Deli.
Unit pidsus satreskrim Polres Muba yang mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat langsung Menindaklanjuti, sehingga Kanit pidsus Iptu.Rusli.SH.MH beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncur ke TKP. maka didapatkan lah lahan seluas 5 hektar sudah terbakar. setelah melakukan pemadaman, langsung dilakukan penyelidikan penyebab kebakaran dan olah TKP serta mencari pemilik lahan tersebut. "imbuh Deli Haris.
Setelah mengetahui pemilik lahan tersebut satreskrim langsung menggelandang tersangka ke mapolres muba. dan tersangka mengakui nya saat polisi menginterogasinya. "bahwa benar Ia melakukan pembakaran dengan modal korek api jenis gas merk Fortis warna hijau. atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 187 ayat (1) Jo pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman Minimal 5 Tahun penjara. (SDM/RN)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.