karantina kabupaten BLK dan RSUD Muyang Kute setelah masa perawatan dan observasi tidak ditemukan lagi
gejala dan tanda infeksi Covid-19 dan saat ini dinyatakan sehat dipulangkan ke rumah masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah
Riswandika Putra, S.STP, M.AP, Senin (10-08-2020) di Sekretariat tim gugus tugas setempat.
”Hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah pulangkan pasien konfirmasi positif Covid-19
yang sudah selesai menjalani karantina di fasilitas karantina kabupaten BLK Pante Raya, serta RSUD Muyang Kute.
Untuk yang karantina BLK sebanyak 9 orang, untuk yang di RSUD Muyang Kute sebanyak 7 orang,
Mereka dipulangkan setelah dilakukan observasi dan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 dan setelah masa
perawatan dan observasi tidak ditemukan lagi gejala dan tanda infeksi Covid-19 dan saat ini dinyatakan sehat dan
dapat mengakhiri isolasi individual. Sebagai langkah antisipasi selanjutnya isolasi mandiri selama 7 hari dirumah.
Untuk yang lain masih menjalani isolasi di dua tempat tersebut guna menunggu semakin membaiknya kondisi
kesehatan mereka, nantinya apabila masa perawatan dan observasi tidak ditemukan lagi gejala dan tanda infeksi
Covid-19 mereka juga akan dipulangkan,”kata Riswandika.
Berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 edisi 5, kasus konfirmasi positif Covid-19 tanpa
gejala dinyatakan selesai isolasi apabila, sudah menjalani isolasi minimal 10 hari sejak pengembalian spesimen
diagnosis konfirmasi dan selama waktu tersebut tidak bergejala.
Berdasarkan hal tersebut,maka Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 mengambil kebijakan untuk mengembalikan pasien ke rumah masing-masing.
Kata Jubir Gugus Tugas Bener Meriah,
Untuk proses pemulangan, pasien akan terlebih dahulu dilakukan Rapid
test oleh Rumah Sakit Muyang Kuta dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah sebagai dasar dikeluarkannya
Surat Keterangan Pemeriksaan.
Setelah itu, Gugus Tugas Kabupaten Bener
Meriah akan membuat surat pengantar untuk reje kampung.
Kemudian setelah diserahkan oleh
gugus tugas ke reje kampung, relawan kampung, dalam hal ini Tim Covid-19 Puskesmas malalui Bidan Desa
berkewajiban melakukan pemantauan minimal selama 7 hari dan melaporkan hasil pantauannya ke puskesmas
untuk selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bener Meriah.
”Pasien isolasi yang di BLK dan RSUD Muyang Kute terlebih dahulu dilakukan rapit test sebelum dipulangkan, jika
hasilnya reaktif maka akan dilakukan isolasi kembali,”ucap Riswandika.
Untuk seluruh kontak erat pasien konfirmasi positif covid-19 juga akan dilakukan pemantauan akhir oleh
puskesmas/Bides untuk kemudian apabila selama masa isolasi mandiri tidak menunjukkan gejala mengarah ke
Covid-19 maka akan dikelurkan Surat Keterangan Selesai Isolasi Mandiri,”jelas Riswandika Putra.
Meskipun demikian, seluruh kontak erat masih harus membatasi aktifitas dan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat sembari menunggu keluarnya hasil SWAB yang saat ini sedang diperiksa di Jakarta.
”Terkait hasil pemeriksaan SWAB yang dilakukan pada Tanggal 2 hingga 4 Agustus 2020, gugus tugas masih menunggu hasil dari
Balitbangkes Aceh. Menurut informasi yang diterima kata Riswandika, Balitbangkes Aceh saat ini sedang tidak bisa
beroperasi, sehingga hasil spesimen harus dikirim ke Jakarta,” tutup Riswandika.
(An)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.