Pati, Tren24jam.com - Semakin marak dan menjamur tempat hiburan malam di Kota yang bertajuk Bumi Mina Tani, ditenggarai karena langkah Pemkab yang kurang tegas dan bijak dalam mengimplementasikan Perda No 8 tahun 2013.
Pasalnya, menurut Kabid Humas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia *(LSM BPPI)* Bintang Butarbutar, mengatakan, upaya penegakan perda tersebut masih nanggung, sehingga pengusaha dan pekerja masih tetap beroperasi meski dengan cara kucing-kucingan dengan petugas.
"Walau kucing-kucingan dengan petugas, meraka berani beroperasi karena pihak Pemkab tidak memberikan solusi yang tepat dan sangsi yang berat" ujarnya (Senin,17-8-2020)
Tak hanya itu, masih dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke 75, sangat disayangkan jika Kabupaten Pati yang banyak berdiri pondok pesantren dan para ulama sepuh seperti di wilayah Kecamatan Margoyoso, harus terkenal oleh warga luar Kota dengan sebutan "Kota Karaoke".
"Perda Pariwisata di Pati masih belum merdeka, masih di kebiri oleh kepentingan oknum. Dalam hal ini sangat memalukan, karena menurut saya kota Pati itu terlihat religius karena banyak pondok pesantren besar dan para ulama sepuh. Mosok harus dikenal dengan kota karoke."
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun, maraknya tempat prostitusi berkedok karaoke di Kabupaten Pati tersebut disebabkan oleh permainan oknum yang mementingkan perutnya sendiri tanpa mau berfikir masa depan generasi bangsa.
"Dampak suap menyuap demi sebuah keuntungan pribadi, akirnya Moral dan mental generasi anak muda di Pati secara tidak langsung dicekoki dengan tempat-tempat seperti itu, seharusnya Pemimpinnya prihatin dan berupaya sebisa mungkin mengatasi permasalah moral ini." Pungkasnya. *Puguh JW*
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.