KPU Nias Selatan Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pemilihan Serentak Dilaksanakan Dengan Protokol Kesehatan

KPU Nias Selatan Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pemilihan Serentak Dilaksanakan Dengan Protokol Kesehatan

 

Nias Selatan, Tren24jam.com-Menjelang Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Nias Selatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020  dan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan nomor 252/PL.02.2-KPT/1214/KPU.KAB/VIII/2020 yang dilaksanakan di Hall Defnas Jln.Pramuka Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Kamis (27/08/2020).

Sosialisasi ini dilaksanakan agar pemilihan serentak pada tanggal 9 Desember tahun 2020 mendatang agar dilaksanakan dengan mematuhi protokol Kesehatan,hal ini bertujuan untuk mencegah pandemi Covid-19

Tampak dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh KPU RI. Ilham Saputra, Ketua KPU Sumut 'Hardensi, anggota KPU sumut, Mulia Banurea ,Ketua KPU Nias Selatan Repa Duha dan anggota KPU Kabupaten Nias Selatan,Eksodi Makarius  Dakhi, Meidanariang Hulu, Bawaslu Nias Selatan Alismawati Hulu, Philipus sarumaha,dan PPK.

Ilham Saputra selaku Ketua KPU RI. dalam penjelasannya mengatakan agar prinsip pelaksanaan pemilihan serentak mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, peserta Pemilih, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.tuturnya.

Kemudian secara berkala penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19 agar dilakukan Rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kepada seluruh penyelenggara ataupun orang yang terkontak konfirmasi Covid-19.

Dengan menggunakan pelindung diri, baik masker,sarung tangan,face Shield, sabun disinfektan atau cairan antiseptik berbasis alkohol( handsanitizer).

Pengecekan suhu tubuh, jaga jarak, dan larangan berkerumun. Dalam hal wilayah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR dapat digunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Lanjutnya, dalam hal terdapat petugas  penyelenggara sakit dan meninggal dunia karena melaksanakan tugas, diberikan santunan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Setiap Paslon yang mengadakan kegiatan politik yang menimbulkan berkerumunnya banyak orang dan  tidak mengikuti Protokol Kesehatan maka petugas dan pihak keamanan akan mengambil tindakan.


Penulis : Abdul

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post