Ini Penjelasan Tim Gugus Tugas Bener meriah, Tentang Mekanisme Surat Jalan Covid-19 Untuk Warga Yang Membutuhkan

Ini Penjelasan Tim Gugus Tugas Bener meriah, Tentang Mekanisme Surat Jalan Covid-19 Untuk Warga Yang Membutuhkan


Redelong,Tren24jam.com-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah menyampaikan kepada warga yang membutuhkan Surat Melakukan Perlintasan Perjalanan selama Covid-19 (Surat Izin Jalan Covid-19)  dapat datang ke
Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Bener Meriah di GOR dengan membawa KTP, Surat
Pengantar Reje Kampong, dan Surat Hasil Pemeriksaan Puskesmas.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP, M.AP, Kamis (13-08-2020).

"Kata Riswandika Putra,adapun alur untuk mendapatkan surat melakukan perlintasan perjalanan selama covid-19 adalah,mengurus surat keterangan di kantor reje kampung (Kantor Desa-red), Melakukan Pemeriksaan di
Puskesmas, mengur surat keterangan ke Sekret Gugus Tugas Covid-19 Bener Meriah.

“Mengingatkan kembali, setiap warga yang ingin membuat surat perjalanan tersebut, terlebih dahulu menguru surat
keterangan di kantor reje kampung masing-masing, kemudian yang bersangkutan melakukan pemeriksa kesehatan di puskesmas terdekat,

Terakhir yang bersangkutan mengurus surat keterangan melakukan perjalanan di Sekretariat
Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Bener Meriah yang terletak di Gedung Olah Raga dan Seni (GOR)
Pemda, Simpang Tiga Redelong, disamping Pendopo Bupati Bener Meriah,

”dijelaskan Jubir Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah itu.
Sementara untuk warga yang masuk ke Kabupaten Bener Meriah wajib menyerahkan Surat Keterangan Bebas
Covid-19 kepihak Posko Relawan Kampung Lawan Covid-19.

Untuk pekerja yang berasal dari luar daerah, perusahaan atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap
pekerja tersebut menyerahkan hasil test pemeriksaan covid-19 (Rapit test atau SWAB) ke Posko Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah.

Maksimal 1 hari surat tersebut telah diserahkan kepada pihak
gugus tugas, setelah itu, saat pekerja tiba di Bener Meriah langsung dibawa keposko Gugus Tugas Covid-19 untuk
dilakukan pendataan.

”Kalau tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh
Pemerintah Bener Meriah maka pengusaha atau badan usaha penanggungjawab harus mengembalikan mereka ke
daerah asal” tegas Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah.

Lebih jauh dikatakan Riswandika Putra, S.STP, M.AP, dalam pengurusan surat melakukan perlintasan perjalanan
selama Covid-19 warga tidak akan dibebankan biaya (gratis). Dia mengingatkan, jangan gunakan akses mendapat
Surat Keterangan Melakukan Perlintasan Perjalanan dengan cara yang tidak lazim.

“Datanglah ke fasilitas yang telah
kami sebutkan, dan ikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku,”tutup Riswandika.


Andika

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post