Demak, Tren24jam.com- Diduga adanya penggelapan biaya pajak penghasilan (PPH) dan pajak penambahan nilai (PPN), Direktur Utama PT. EKN (Energi Konstruksi Nasional) Dony Sulistyo melaporkan CV. Fairuz dengan Direktur M. Taufik Hidayat ke pihak Kepolisian setelah selesainya kerjasama pembuatan wearpack dengan Perusahaan PT. EKN. Selasa (25-8-2020).
"CV. Fairuz yang letaknya berada di Karanganyar Demak sudah kita laporkan ke pihak berwajib dengan alasan adanya dugaan penggelapan biaya PPh dan PPn" Kata Dirut PT. EKN Dony Sulistyo kepada awak media.
Menurut Dony, kerja sama pembuatan baju tambang dengan total Rp 5 miliar sudah selesai kontrak, tetapi ada kewajiban PPh dan PPn yang belum dibayarkan Rp 228.260.300 juta "Kewajiban kita membayar sudah kita lakukan sesuai kontrak kerja, namun saat kita minta faktur pajak tidak diberikan" Terangnya.
Sementara itu, Direktur CV. Fairuz sekaligus Kepala Desa Wonorejo M.Taufik Hidayat saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa terkait pajak benar adanya dan dirinya juga sudah menjalankan beberapa kewajibannya membayar pajak penambahan nilai ataupun pajak penghasilan. Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa dalam hal ini ada beberapa hak yang harus dirinya terima dari PT. EKN.
"Penggelapan pajak darimana wong kita bayarkan, tapi ada beberapa yang memang belum kita bayarkan tapi sudah saya daftarkan melalui online" Ungkap M. Taufik saat diruang kerjanya sebagai Kepala Desa. (Parno/Bintang)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.