Nias Selatan, Tren24jam.com - Bupati Nias Selatan (Nisel), Dr. Hilarius Duha, SH, MH menyerahkan Remisi secara simbolis kepada 2 orang Napi yang mewakili dari 33 ( tiga tiga) orang Narapidana dan anak saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI di Lapas Kelas III Telukdalam di lapangan Lapas Kelas III Telukdalam Jalan Desa Nanowa Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Senin (17/08/2020)
Turut hadir pada acara Penyerahan Remisi Bupati Nisel, Dr. Hilarius Duha, SH., Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat, Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM., Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo, Dandim Nias diwakili oleh Danramil 12/ Telukdalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, Kajari Nisel, Rindang Onasis, Kepala Departemen Kementerian Agama Nisel, Sof Ndruru., Kasat Pol PP Teory Bali, SH., Kalapas Kelas III Telukdalam, Yamansudi Harefa, SH., Kasubsi Urusan Tata Usaha, Syahrul Amin Zega., Kasubsi Pembinaan, Ferry Afiat Tastas Ziraluo, A.Md, SE., Kasubsi Admisi dan Orientasi, Derma Laia, S.Pd., Kasubsi Kamtib, Mangenano Nazara, Seluruh Pegawai Lapas, Ibu Dharma Wanita Persatuan dan para tamu undangan lainnya.
Bupati Nisel, Dr. Hilarius Duha, SH, MH dalam pidatonya menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Mengatakan,"Mengingat perjuangan para pahlawan bangsa kita, dimana pada saat itu merupakan sebuah perjuangan yang tak ternilai harganya, hingga berhasil mengusir penjajah dari Tanah Air kita, untuk itu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.yang dikatakannya di media kabarinvestigasi.com
Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia,"katanya.
Selanjutnya, perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan ridho, berkat, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena Warga Binaan Pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya Salah satu hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi), beber Bupati.
Melalui remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, Remisi merupakan apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Telah kita ketahui bersama bahwa saat ini kita sedang dilanda bencana nasional (non alam) yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana wabah ini memicu permasalahan hampir di seluruh negara di dunia, imbuh Bupati.
Saat ini, penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin masif dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kebijakan program asimilasi ini dan integrasi sampai bulan Agustus 2020 telah di berikan kepada 40.504 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan rincian :
-Pemberian Asimilasi kepada 38.074 Warga Binaan Pemasyarakatan.
-Pemberian Integrasi kepada 2.426 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada kesempatan ini, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan, dan seluruh pihak yang telah turut serta memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemasyarakatan. Ucapan terima kasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang dengan tulus iklhas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya. Aamiin, tandas Bupati.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas III Telukdalam, Yamansudi Harefa, SH menyampaikan bahwa jumlah Narapidana yang menerima Remisi pada Tahun 2020 ini berjumlah 33 orang. Acara diakhiri dengan penampilan pencak silat dari Narapidana dan pemberian remisi ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
Sumber : kabarinvestigasi.com
Penulis : Abdul
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.