SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN, 12 WBP KEMBALI TERIMA ASIMILASI DI RUMAH

SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN, 12 WBP KEMBALI TERIMA ASIMILASI DI RUMAH

Timika Papua, Tren24jam.com - Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Timika mendapatkan asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Sabtu (11/07/20).

Asimilasi yang diberikan kepada 12 WBP ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020. Dan
Surat Edaran Dirjen PAS Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertanggal 31 Maret 2020.

SK asimilasi ini diberikan secara langsung oleh Kalapas Timika, Marojahan Doloksaribu di Lapas Kelas IIB Timika.

Kalapas Timika, Marojahan Doloksaribu saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberian asimilasi kepada 12 warga binaan.

"Ia betul dan mereka menjalani program asimilasi rumah. Jadi untuk keseluruhan WBP yang sudah jalani program asimilasi ini terhitung dari
tanggal 2 April sampai dengan 11 Juli 2020 sudah sebanyak 63 orang," ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam pemberian SK asimilasi kepada 12 warga binaaan itu disaksikan oleh petugas POS BAPAS Merauke.

“Kita dorong pos Bapas untuk terus mengecek mereka semua,karena mereka ini masih asimilasi di rumah,”ujarnya.

Dia berharap, narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah ini dapat menggunakan proses ini dengan melakukan hal-hal baik.

Adapun ke 12 WBP yang menerima SK Asimilasi, diantaranya, Carles Handika karunding.Fransiskus wakei
Mexi Thom Dusya. Primus buay. Paskalis Paim. Petodius Mom.Jeremias Basin. Zulfianto.Ibrahim Cir.Onantho Sofian Tangke. Rian Michael Modow dan Rendy Rizkika Raweyai.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post