Timika, Tren24jam.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mimika terhadap tersangka AW alias Ambo, Jumat (10/07/20).
AW menjadi tersangka akibat melakukan tindak pidana pencurian 8 unit laptop milik SMK Penerbangan Petra Timika pada 15 Maret bulan lalu.
Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Rumthe Yongky membenarkan, bahwa kasus pencurian dengan tersangka Ambo sudah masuk tahap dua.
"Kita serahkan tersangka bersama barang bukti 8 unit laptop itu tadi, dimana setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa," kata Rumthe ketika mendampingi anggotanya yang hendak menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kata Rumthe, selain tersangka Ambo, salah satu DPO yang juga terlibat dalam kasus pencurian tersebut sedang diburu pihak kepolisian.
"Kita terus kejar dia, supaya pertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Disampaikan juga,bahwa sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka Ambo terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test Covid 19 di Klinik Tri Brata Polres Mimika.
Adapun BB 8 unit laptop yang turut serta bersama tersangka diserahkan ke Kejaksaan,diantaranya empat unit laptop merk HP, 3 unit laptop merk AZUS dan satu nit laptop merk Toshiba.
AW menjadi tersangka akibat melakukan tindak pidana pencurian 8 unit laptop milik SMK Penerbangan Petra Timika pada 15 Maret bulan lalu.
Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Rumthe Yongky membenarkan, bahwa kasus pencurian dengan tersangka Ambo sudah masuk tahap dua.
"Kita serahkan tersangka bersama barang bukti 8 unit laptop itu tadi, dimana setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa," kata Rumthe ketika mendampingi anggotanya yang hendak menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kata Rumthe, selain tersangka Ambo, salah satu DPO yang juga terlibat dalam kasus pencurian tersebut sedang diburu pihak kepolisian.
"Kita terus kejar dia, supaya pertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Disampaikan juga,bahwa sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka Ambo terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test Covid 19 di Klinik Tri Brata Polres Mimika.
Adapun BB 8 unit laptop yang turut serta bersama tersangka diserahkan ke Kejaksaan,diantaranya empat unit laptop merk HP, 3 unit laptop merk AZUS dan satu nit laptop merk Toshiba.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.