Jakarta, Tren24jam.com - 30 Juli 2020 Izin Mendirikan Bangunan atau yang biasa disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau merawat sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan Teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan Tata Ruang agar tercipta ketertiban, ke amanan, keserasian, keselamatan, kenyamanan dan kepastian hukum, kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Perda DKI NO. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah di tentukan.
Adapun mengenai bangunan yang melanggar atau tanpa IMB akan dikenakan SANKSI sesuai dengan PERGUB NO. 128 tahun 2012, dimulai dari sanksi administrasi sampai kepada pengenaan denda dan pembongkaran paksa jika pemilik bangunan tidak mematuhi ketentuan yang tertuang didalam perundang undangan tentang bangunan di wilayah DKI jakarta,
hasil penelusuran dan pemantauan awak media Tren24Jam menemukan bangunan Kontrakan yang tidak memiliki IMB berlokasi di RW 05. Kav. DPRD DKI Jakarta kelurahan Jatingera, Kecamatan Cakung, awak media berhasil mewancarai slah satu pekerja menanyakan apakah sudah datang staf sektor CITATA Kec. Cakung untuk melakukan tindakan memberikan sanksi administrasi dengan menghentikan kegiatan aktifitas pembangunan berhenti sementara agar diurus imb, tapi menurut salah satu pekerja menjawab bahwa staf sektor CITATA kecamatan Cakung tidak melakukan tupoksinya menyegel atau memberhentikan kegiatan pembangunan kontrakan bahkan membiarkan dengan terus berlanjut hingga saat ini.
Awak media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Sektor CITATA kecamatan Cakung melalui WA (WAShapps) hingga berita ini diterbitkan tidak juga ada tanggapan.
Di duga kuat telah terjadi Kongkalikong atau perjanjian kerjasama antara Pemilik bangunan Kontrakan dengan Sektor CITATA kecamatan Cakung dengan membayar upeti sehingga Bangunan Kontrakan dibiarkan berjalan mulus tanpa adanya sanksi yang diberikan kepada bangunan dimaksud.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum Sektor CITATA kecamatan Cakung sangat merugikan dengan memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan melakukan pemerasan agar Pemilik Bangunan membayar upeti kepada oknum sektor kecamatan Cakung agar bangunannya tidak dikenakan sanksi.
Berdasarkan UU NO. 31 TAHUN 1999 yang disempurnakan UU NO. 20 TAHUN 2001 Dan UU NO. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi kolusi dan Nepotisme,
Seharusnya oknum yang memanfaatkan jabatan wewenang agar dikenakan sanksi tegas sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di mata Hukum.
(Solihin)
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan Tata Ruang agar tercipta ketertiban, ke amanan, keserasian, keselamatan, kenyamanan dan kepastian hukum, kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Perda DKI NO. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah di tentukan.
Adapun mengenai bangunan yang melanggar atau tanpa IMB akan dikenakan SANKSI sesuai dengan PERGUB NO. 128 tahun 2012, dimulai dari sanksi administrasi sampai kepada pengenaan denda dan pembongkaran paksa jika pemilik bangunan tidak mematuhi ketentuan yang tertuang didalam perundang undangan tentang bangunan di wilayah DKI jakarta,
hasil penelusuran dan pemantauan awak media Tren24Jam menemukan bangunan Kontrakan yang tidak memiliki IMB berlokasi di RW 05. Kav. DPRD DKI Jakarta kelurahan Jatingera, Kecamatan Cakung, awak media berhasil mewancarai slah satu pekerja menanyakan apakah sudah datang staf sektor CITATA Kec. Cakung untuk melakukan tindakan memberikan sanksi administrasi dengan menghentikan kegiatan aktifitas pembangunan berhenti sementara agar diurus imb, tapi menurut salah satu pekerja menjawab bahwa staf sektor CITATA kecamatan Cakung tidak melakukan tupoksinya menyegel atau memberhentikan kegiatan pembangunan kontrakan bahkan membiarkan dengan terus berlanjut hingga saat ini.
Awak media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Sektor CITATA kecamatan Cakung melalui WA (WAShapps) hingga berita ini diterbitkan tidak juga ada tanggapan.
Di duga kuat telah terjadi Kongkalikong atau perjanjian kerjasama antara Pemilik bangunan Kontrakan dengan Sektor CITATA kecamatan Cakung dengan membayar upeti sehingga Bangunan Kontrakan dibiarkan berjalan mulus tanpa adanya sanksi yang diberikan kepada bangunan dimaksud.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum Sektor CITATA kecamatan Cakung sangat merugikan dengan memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan melakukan pemerasan agar Pemilik Bangunan membayar upeti kepada oknum sektor kecamatan Cakung agar bangunannya tidak dikenakan sanksi.
Berdasarkan UU NO. 31 TAHUN 1999 yang disempurnakan UU NO. 20 TAHUN 2001 Dan UU NO. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi kolusi dan Nepotisme,
Seharusnya oknum yang memanfaatkan jabatan wewenang agar dikenakan sanksi tegas sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di mata Hukum.
(Solihin)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.