Timika Papua, Tren24jam.com-Sebagian masyarakat Mimika terus mempertanyakan bagaimana cara pengurusan dokumen yang harus dilakukan agar mereka dapat melakukan perjalanan dengan penerbangan ke luar daerah.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Mimika, Reynold Ubra pada senin malam (08/06/20) melalui video confrence yang difasilitasi Kominfo Mimika menyampaikan, untuk pelaku perjalanan yang ingin ke luar Timika terlebih dahulu harus melakukan atau mengajukan permohonan untuk memperoleh rekomendasi dari ketua Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika.
“Masyarakat bisa mengambil formatnya pada posko-posko kesehatan maupun sekretariat di Hotel Moza,” ujarnya.
Reynold menyampaikan, surat permohonan yang diajukan wajib melampirkan surat pengantar dari pihak kelurahan maupun kampung serta melampirkan foto copi KTP atau identitas lainnya.
Jika perjalanan ke luar Timika bersifat kedinasan, maka wajib membawa surat pengantar atau bukti surat tugas dari instansti yang bersangktuan.
“Warga bisa saja menghubungi nomor kontak person 0813 4408 5714 atau 0852 4195 7463. Ini adalah dua nomor kontak yang bisa dihubungi untuk kepentingan dokumen keberangkatan,” jelasnya.
Dengan dua nomor layanan ini, warga Mimika bisa mengirimkan dokumen secara soft copy. Selanjutnya, sekretariat gugus tugas akan melakukan pemeriksaan dokumen yang disampaikan pemohon.
“Setelah diperiksa, tim gugus tugas kesehatan akan mengatur waktu dan tempat pemohon melakukan pemeriksaan. Nanti akan dihubungi oleh sekretariat gugus tugas Covid-19 Mimika,” ungkapnya.
Reynold juga mengingatkan bahwa pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin bepergian keluar Mimika dengan pesawat terbang.
Dengan demikan maka semua pemeriksaan yang dijakukan melalui tim gugus tugas saat ini, tidak dipungut biaya sepersenpun.
“Tidak ada pungutan biaya. Nanti kita lihat perkembangan ke depan terkait dengan adanya biaya administrasi setelah ada peraturan bupati atau surat keputusan bupati Mimika sebagai ketua tim gugus tugas,” ujarnya.
Perlu diketahui, surat rekomendasi hanya bisa diterbitkan oleh ketua Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid -19 Mimika.
Warga hanya melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes antibodi atau rapid tes pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau tim gugus tugas.
“Diluar fasilitas kesehatan yang kami tunjuk maka kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk melakukan perjalanan ke luar Timika,” tegas Reynold Ubra. (Dedi)
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Mimika, Reynold Ubra pada senin malam (08/06/20) melalui video confrence yang difasilitasi Kominfo Mimika menyampaikan, untuk pelaku perjalanan yang ingin ke luar Timika terlebih dahulu harus melakukan atau mengajukan permohonan untuk memperoleh rekomendasi dari ketua Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika.
“Masyarakat bisa mengambil formatnya pada posko-posko kesehatan maupun sekretariat di Hotel Moza,” ujarnya.
Reynold menyampaikan, surat permohonan yang diajukan wajib melampirkan surat pengantar dari pihak kelurahan maupun kampung serta melampirkan foto copi KTP atau identitas lainnya.
Jika perjalanan ke luar Timika bersifat kedinasan, maka wajib membawa surat pengantar atau bukti surat tugas dari instansti yang bersangktuan.
“Warga bisa saja menghubungi nomor kontak person 0813 4408 5714 atau 0852 4195 7463. Ini adalah dua nomor kontak yang bisa dihubungi untuk kepentingan dokumen keberangkatan,” jelasnya.
Dengan dua nomor layanan ini, warga Mimika bisa mengirimkan dokumen secara soft copy. Selanjutnya, sekretariat gugus tugas akan melakukan pemeriksaan dokumen yang disampaikan pemohon.
“Setelah diperiksa, tim gugus tugas kesehatan akan mengatur waktu dan tempat pemohon melakukan pemeriksaan. Nanti akan dihubungi oleh sekretariat gugus tugas Covid-19 Mimika,” ungkapnya.
Reynold juga mengingatkan bahwa pihaknya akan berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin bepergian keluar Mimika dengan pesawat terbang.
Dengan demikan maka semua pemeriksaan yang dijakukan melalui tim gugus tugas saat ini, tidak dipungut biaya sepersenpun.
“Tidak ada pungutan biaya. Nanti kita lihat perkembangan ke depan terkait dengan adanya biaya administrasi setelah ada peraturan bupati atau surat keputusan bupati Mimika sebagai ketua tim gugus tugas,” ujarnya.
Perlu diketahui, surat rekomendasi hanya bisa diterbitkan oleh ketua Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid -19 Mimika.
Warga hanya melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes antibodi atau rapid tes pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau tim gugus tugas.
“Diluar fasilitas kesehatan yang kami tunjuk maka kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk melakukan perjalanan ke luar Timika,” tegas Reynold Ubra. (Dedi)