Medan, Tren24jam.com - Menindaklanjuti adanya instruksi dari pihak Kementerian BUMN di Jakarta, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II (Persero) berencana akan melakukan Okupasi atau pengosongan lahan pembersihan dan penggusuran, dimana lahan tersebut saat ini dikelola dan dihuni oleh kelompok tani dan masyarakat.
Rencana Okupasi lahan itu akan dilakukan di Kebun Helvetia seluas sekitar 1200 Ha yang terletak di Desa Manunggal dan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Akibatnya, sekitar ratusan warga masyarakat dan kelompok tani yang mendiami lahan tersebut menggelar aksi demo penolakan pada Jumat 05/06/2020.
Menurut pantauan awak media dilokasi demo. Aksi yang dilakukan dilahan garapan Pasar X Desa Manunggal persisnya dipersimpangan 4 Makam Mbah Raden tersebut didominasi oleh Ibu-ibu dari anggota Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia (KTMLI) Semangat Baru Sumatera Utara dan masyarakat. Mereka berkumpul dan membuka dapur umum sambil berorasi agar tidak digusur pihak PTPN II.
Menurut Ketua KTMLI Sumut Mangapul Siregar yang juga memimpin aksi penolakan itu menjelaskan kepada wartawan pada sabtu 06/06/2020 di lokasi aksi tersebut, mengatakan bahwa demo yang mereka gelar ini terkait adanya isu bahwa pihak PTPN II akan datang untuk melakukan okupasi dan pihak PTPN II juga akan datang kemari untuk melakukan pengosongan serta penggusuran lahan.
“Makanya kami Kelompok Tani KTMLI bersatu dengan masyarakat dan kelompok tani lainnya bersiap untuk menghadang mereka,” kata Mangapul Siregar.
Didampingi beberapa pengurus kelompok tani KTMLI seperti Sekretaris Jek, Bendahara Nababan dan Penasehat Pendeta Siregar mengatakan PTPN II tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menggusur warga yang mendiami lahan tersebut.
“Sudah sekitar 20 tahun yang lalu kami tinggal dan menguasai lahan ini. Dan selama ini pihak PTPN tidak pernah melarang kami. Kok sekarang mereka baru ribut mau gusur. Atau mungkin sudah ada mafia tanah di belakang mereka, serta apa dasarnya pihak PTPN II mau menggusur kami. Lahan yang kami diami ini kan sudah bukan berstatus HGU PTPN II lagi. Lahan ini sudah eks HGU, sekarang lahan ini yang menguasai negara dan kami ini warga negara. Jadi PTPN gak ada hak lagi di lahan ini.Ungkapnya
Lanjut, "Selama ini PTPN II mengklaim bahwa lahan ini adalah masih lahan berstatus HGU PTPN II sesuai dengan Surat Keputusan (SK) HGU No. 111, sementara SK No. 111 itu kami nilai hasil rekayasa oknum dan cacat hukum, Sebab menurut informasi yang saya dapat bahwa SK HGU 111 itu terbit pada bulan Juni 2003, sementara pengukuran batas-batas tanahnya dilakukan pada bulan Desember 2003, kan aneh. Masak duluan terbit surat baru pengukuran,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan suasana dilokasi terlihat para pendemo masih berjaga-jaga dan terlihat juga dalam keadaan aman terkendali. Serta pihak PTPN II yang berencana melakukan Okupasi belum terlihat. (ML)
Rencana Okupasi lahan itu akan dilakukan di Kebun Helvetia seluas sekitar 1200 Ha yang terletak di Desa Manunggal dan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Akibatnya, sekitar ratusan warga masyarakat dan kelompok tani yang mendiami lahan tersebut menggelar aksi demo penolakan pada Jumat 05/06/2020.
Menurut pantauan awak media dilokasi demo. Aksi yang dilakukan dilahan garapan Pasar X Desa Manunggal persisnya dipersimpangan 4 Makam Mbah Raden tersebut didominasi oleh Ibu-ibu dari anggota Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia (KTMLI) Semangat Baru Sumatera Utara dan masyarakat. Mereka berkumpul dan membuka dapur umum sambil berorasi agar tidak digusur pihak PTPN II.
Menurut Ketua KTMLI Sumut Mangapul Siregar yang juga memimpin aksi penolakan itu menjelaskan kepada wartawan pada sabtu 06/06/2020 di lokasi aksi tersebut, mengatakan bahwa demo yang mereka gelar ini terkait adanya isu bahwa pihak PTPN II akan datang untuk melakukan okupasi dan pihak PTPN II juga akan datang kemari untuk melakukan pengosongan serta penggusuran lahan.
“Makanya kami Kelompok Tani KTMLI bersatu dengan masyarakat dan kelompok tani lainnya bersiap untuk menghadang mereka,” kata Mangapul Siregar.
Didampingi beberapa pengurus kelompok tani KTMLI seperti Sekretaris Jek, Bendahara Nababan dan Penasehat Pendeta Siregar mengatakan PTPN II tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menggusur warga yang mendiami lahan tersebut.
“Sudah sekitar 20 tahun yang lalu kami tinggal dan menguasai lahan ini. Dan selama ini pihak PTPN tidak pernah melarang kami. Kok sekarang mereka baru ribut mau gusur. Atau mungkin sudah ada mafia tanah di belakang mereka, serta apa dasarnya pihak PTPN II mau menggusur kami. Lahan yang kami diami ini kan sudah bukan berstatus HGU PTPN II lagi. Lahan ini sudah eks HGU, sekarang lahan ini yang menguasai negara dan kami ini warga negara. Jadi PTPN gak ada hak lagi di lahan ini.Ungkapnya
Lanjut, "Selama ini PTPN II mengklaim bahwa lahan ini adalah masih lahan berstatus HGU PTPN II sesuai dengan Surat Keputusan (SK) HGU No. 111, sementara SK No. 111 itu kami nilai hasil rekayasa oknum dan cacat hukum, Sebab menurut informasi yang saya dapat bahwa SK HGU 111 itu terbit pada bulan Juni 2003, sementara pengukuran batas-batas tanahnya dilakukan pada bulan Desember 2003, kan aneh. Masak duluan terbit surat baru pengukuran,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan suasana dilokasi terlihat para pendemo masih berjaga-jaga dan terlihat juga dalam keadaan aman terkendali. Serta pihak PTPN II yang berencana melakukan Okupasi belum terlihat. (ML)