Timika Papua, Tren24jam.com - Karena perkembangan Covid-19 di Mimika hingga saat ini tergolong masih tinggi, akhirnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika memperpanjang status pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) tahap kedua hingga 18 Juni 2020 mendatang. Pemerintah kabupaten Mimika setelah siang tadi melakukan Rapat Evaluasi dengan Sejumlah Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkup Pemkab Mimika disala satu Hotel di Timika, rabu (03/06/20).
Disisi lain, pemberlakuakn PSDD kedua mendatang, Bupati Mimika menegaskan agar petugas yang dilapangan tidak lagi memberikan hukuman atau sanksi pemukulan atau pus up bagi warga, yang benar benar pulang kerja dan hendak berangkat kerja.
“Biarkan mereka bekerja normal seperti biasa, tidak ada lagi main pukul atau hukuman push up. Tadi rapat ada beberapa poin alternatif, apakah kita berlakukan seperti PSDD pertama atau kita tutup 24 jam atau bahkan kita kasih bebas saja. Biar ekonomi jalan, pembangunan jalan dan virus Corona juga jalan, anggap saja virus Corona itu seperti malaria biasa,”katanya.
Poin lain juga akan ditambahkan di dalam instruksi perpanjangan PSDD yaitu tidak ada lagi hukuman seperti kekerasan atau pus up bagi yang melanggar Keputusan perpanjangan PSDD tahap kedua akan dimulai sejak , Kamis (04/06/20) besok hingga 18 Juni mendatang.
Rapat yang dipimpin Bupati Mimika Eltinus Omaleng sepakat untuk PSDD diperpanjang sampai dengan dua minggu kedepan sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Propinsi.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada wartawan usai melaksanakan rapat evaluasi menegaskan langkah perpanjangan PSDD diberlakukan namun ada beberapa kelonggaran yang diberikan khususnya bagi pekerja.
“Bagi Pekerja kita tetap memberikan kelonggaran dan mereka bisa pulang seperti biasa. Seperti pekerja bangunan, operator dumtruck, alat berat tapi kita masih harus evaluasi dulu besok,” kata Bupati Omaleng.
Terkait dengan PSDD yang selama ini diterapkan Pemerintah Kabupaten Mimika dimana masih banyak warga Mimika sering mengabaikan aturan serta protokoler kesehatan, Bupati mengatakan, ada beberapa alternatif atau poin yang dirubah dalam sistem penerapan PSDD agar masyarakat tidak khawatir dan takut.
“Jadi yang ditakutkan penyebarannya sehingga kita perlu menekan masyarakat jangan mengagggap bahwa virus ini berbahaya tetapi kita harusnya waspada,” ujarnya. (Dedi)
Disisi lain, pemberlakuakn PSDD kedua mendatang, Bupati Mimika menegaskan agar petugas yang dilapangan tidak lagi memberikan hukuman atau sanksi pemukulan atau pus up bagi warga, yang benar benar pulang kerja dan hendak berangkat kerja.
“Biarkan mereka bekerja normal seperti biasa, tidak ada lagi main pukul atau hukuman push up. Tadi rapat ada beberapa poin alternatif, apakah kita berlakukan seperti PSDD pertama atau kita tutup 24 jam atau bahkan kita kasih bebas saja. Biar ekonomi jalan, pembangunan jalan dan virus Corona juga jalan, anggap saja virus Corona itu seperti malaria biasa,”katanya.
Poin lain juga akan ditambahkan di dalam instruksi perpanjangan PSDD yaitu tidak ada lagi hukuman seperti kekerasan atau pus up bagi yang melanggar Keputusan perpanjangan PSDD tahap kedua akan dimulai sejak , Kamis (04/06/20) besok hingga 18 Juni mendatang.
Rapat yang dipimpin Bupati Mimika Eltinus Omaleng sepakat untuk PSDD diperpanjang sampai dengan dua minggu kedepan sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Propinsi.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada wartawan usai melaksanakan rapat evaluasi menegaskan langkah perpanjangan PSDD diberlakukan namun ada beberapa kelonggaran yang diberikan khususnya bagi pekerja.
“Bagi Pekerja kita tetap memberikan kelonggaran dan mereka bisa pulang seperti biasa. Seperti pekerja bangunan, operator dumtruck, alat berat tapi kita masih harus evaluasi dulu besok,” kata Bupati Omaleng.
Terkait dengan PSDD yang selama ini diterapkan Pemerintah Kabupaten Mimika dimana masih banyak warga Mimika sering mengabaikan aturan serta protokoler kesehatan, Bupati mengatakan, ada beberapa alternatif atau poin yang dirubah dalam sistem penerapan PSDD agar masyarakat tidak khawatir dan takut.
“Jadi yang ditakutkan penyebarannya sehingga kita perlu menekan masyarakat jangan mengagggap bahwa virus ini berbahaya tetapi kita harusnya waspada,” ujarnya. (Dedi)