Medan, Tren24jam.com - Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, termasuk didalamnya Isolasi Cluster, aturan harga bahan pokok, rumah Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akan dipasang garis polisi, pada poin pemasangan garis polisi ini mendapat kritikan keras dari Legislatif.
Dalam Perwal tersebut terdapat 27 pasal, salah satunya Rumah pihak yang dikarantina diberi tanda garis polisi dan dijaga oleh Petugas Karantina, Polisi/TNI/ Gugus Tugas Kota /Gugus Tugas Kecamatan Itulah bunyi pasal Pasal 9 huruf d Perwal. Petugas kesehatan akan beralih status sebagai anggota keluarga selama proses karantina dan jika ada anggota keluarga yang sakit akan dirujuk kerumah sakit.
Kemudian seluruh kebutuhan pokok pihak yang dikarantina akan ditanggung oleh Pemko, karantina rumah juga dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus. Isolasi cluster pun telah dilaksanakan mulai 1 Mei 2020. Pelanggaran ini disetujui oleh pihak yang membatalkan ketentuan karantina.
Perwal ini menuai kritik keras para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan salah satunya Ihwan Ritonga dari fraksi Gerindra pada Rabu 06/05/2020.
"Sebenarnya jika dipasang garis polisi tidakkah efektif, cukup bila dia PDP positif, langsung saja kita karantina dihotel, gak perlu rumahnya dipasang garis polisi, inikan bisa membuat masyarakat jadi takut atau menciptakan rasa ketakutan dilingkungan masyarakat. Dan pihak yang dikarantina itukan bukan kriminal atau pelaku pelanggaran hukum kan??" Tegas Ihwan
Ihwan juga mengatakan bahwa mereka PDP juga butuh dihargai sebagaimana warga negara yang memiliki hak untuk dikarantina. Sedangkan mereka (ODP) cukup pengawasan yang diawali dari kepala Lingkungan atau Pemerintah Daerah. Pengawas karantina mandiri dari pemerintah lokal tentunya akan membuka kesadaran masyarakat terkait Covid-19 ini, jadi tidak perlu sampai rumahnya dipasang garis polisi, harapan Ihwan diakhir perbincangan.
Penulis : Lasso
Dalam Perwal tersebut terdapat 27 pasal, salah satunya Rumah pihak yang dikarantina diberi tanda garis polisi dan dijaga oleh Petugas Karantina, Polisi/TNI/ Gugus Tugas Kota /Gugus Tugas Kecamatan Itulah bunyi pasal Pasal 9 huruf d Perwal. Petugas kesehatan akan beralih status sebagai anggota keluarga selama proses karantina dan jika ada anggota keluarga yang sakit akan dirujuk kerumah sakit.
Kemudian seluruh kebutuhan pokok pihak yang dikarantina akan ditanggung oleh Pemko, karantina rumah juga dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus. Isolasi cluster pun telah dilaksanakan mulai 1 Mei 2020. Pelanggaran ini disetujui oleh pihak yang membatalkan ketentuan karantina.
Perwal ini menuai kritik keras para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan salah satunya Ihwan Ritonga dari fraksi Gerindra pada Rabu 06/05/2020.
"Sebenarnya jika dipasang garis polisi tidakkah efektif, cukup bila dia PDP positif, langsung saja kita karantina dihotel, gak perlu rumahnya dipasang garis polisi, inikan bisa membuat masyarakat jadi takut atau menciptakan rasa ketakutan dilingkungan masyarakat. Dan pihak yang dikarantina itukan bukan kriminal atau pelaku pelanggaran hukum kan??" Tegas Ihwan
Ihwan juga mengatakan bahwa mereka PDP juga butuh dihargai sebagaimana warga negara yang memiliki hak untuk dikarantina. Sedangkan mereka (ODP) cukup pengawasan yang diawali dari kepala Lingkungan atau Pemerintah Daerah. Pengawas karantina mandiri dari pemerintah lokal tentunya akan membuka kesadaran masyarakat terkait Covid-19 ini, jadi tidak perlu sampai rumahnya dipasang garis polisi, harapan Ihwan diakhir perbincangan.
Penulis : Lasso