Timika Papua, Tren24jam.com - Pemerintah Provinsi Papua memutuskan memperpanjang masa tanggap dadurat penanganan dan pencegahan Covid-19 hingga 4 Juni 2020.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal, di Jayapura, Selasa (05/05/20).
Uangkap Klemen, Pemprov Papua memperpanjang masa tanggap darurat selama 28 hari terhitung 7 Mei hingga 4 Juni 2020.
Perjangan ini mengikuti dua kali masa inkubasi virus corona, sehingga keputusan ini diharapkan dapat memutus mata ratai penyebarannya.
“Sehubungan dengan masa tanggap darurat akan berakhir pada 6 Mei 2020 serta secara epidemiologi kasus covid-19 di Papua masih tinggi maka pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat,” ungkap Klemen.
Pemprov Papua sebelumnya menetapkan masa tanggap dadurat penanganan pencegahan Covid-19 berakhir pada 6 Mei 2020.
Repoter: Dedi
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal, di Jayapura, Selasa (05/05/20).
Uangkap Klemen, Pemprov Papua memperpanjang masa tanggap darurat selama 28 hari terhitung 7 Mei hingga 4 Juni 2020.
Perjangan ini mengikuti dua kali masa inkubasi virus corona, sehingga keputusan ini diharapkan dapat memutus mata ratai penyebarannya.
“Sehubungan dengan masa tanggap darurat akan berakhir pada 6 Mei 2020 serta secara epidemiologi kasus covid-19 di Papua masih tinggi maka pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat,” ungkap Klemen.
Pemprov Papua sebelumnya menetapkan masa tanggap dadurat penanganan pencegahan Covid-19 berakhir pada 6 Mei 2020.
Repoter: Dedi