Timika Papua, Tren24jam.com - Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK membenarkan bahwa telah menangkap sdr IVAN SAMBOM pada saat melakukan penegakan hukum di kampung Jayanti Distrik Iwaka pada tanggal 7 april 2020 dan IVAN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh team investigasi satgas Nemangkawi penyidik melalui gelar perkara menetapkan IVAN SAMBOM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, jumat ( 10/04/20 ).
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Ivam sambom adalah pemilik dari rumah yang ditempati oleh KKB dimana rumah tersebut menjadi tempat persembunyian KKB yang sebelumnya melakukan penembakan di Kantor OB 1 kuala kencana Mimika tanggal 30 maret 2020, ujar kapolres melalui rilis tertulis pada wartawan di mimika jumat malam.
Dirumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi , senjata rakitan dan beberapa senjata tajam dan dari hasil keterangan Ivan adalah milik KKB yang tinggal di rumahnya.
Ivan sambom ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara ( MAKAR ) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang ( Pembunuhan ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang - undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.
IVAN SAMBOM adalah karyawan security PT.FI yang juga dari hasil penyelidikan merupakan anggota KNPB Miltan Mimika, sampai saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara instensif untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.
Terkait dengan 2 orang yang meninggal dunia di TKP Polres Mimika sudah berhasil di melakukan identifikasi yaitu TK dan MK, sdr TK diketahui adalah komandan lapangan dari Lekagak Telenggen yang dari hasil penyelidikan dan penyidikan terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kuala kencana tanggal 30 Maret 2020.
Terkait sdr TK akan disampaikan perkembangan penyidikannya selanjutnya, Kapolres berharap masyarakat tidak percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar, aparat melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada. Seperti contoh sdr Ivan sambon yang ditangkap dalam keadaan sehat karena tidak melakukan perlawanan, ujar kapolres.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh team investigasi satgas Nemangkawi penyidik melalui gelar perkara menetapkan IVAN SAMBOM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, jumat ( 10/04/20 ).
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Ivam sambom adalah pemilik dari rumah yang ditempati oleh KKB dimana rumah tersebut menjadi tempat persembunyian KKB yang sebelumnya melakukan penembakan di Kantor OB 1 kuala kencana Mimika tanggal 30 maret 2020, ujar kapolres melalui rilis tertulis pada wartawan di mimika jumat malam.
Dirumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi , senjata rakitan dan beberapa senjata tajam dan dari hasil keterangan Ivan adalah milik KKB yang tinggal di rumahnya.
Ivan sambom ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara ( MAKAR ) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang ( Pembunuhan ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang - undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP.
IVAN SAMBOM adalah karyawan security PT.FI yang juga dari hasil penyelidikan merupakan anggota KNPB Miltan Mimika, sampai saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara instensif untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.
Terkait dengan 2 orang yang meninggal dunia di TKP Polres Mimika sudah berhasil di melakukan identifikasi yaitu TK dan MK, sdr TK diketahui adalah komandan lapangan dari Lekagak Telenggen yang dari hasil penyelidikan dan penyidikan terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kuala kencana tanggal 30 Maret 2020.
Terkait sdr TK akan disampaikan perkembangan penyidikannya selanjutnya, Kapolres berharap masyarakat tidak percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar, aparat melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada. Seperti contoh sdr Ivan sambon yang ditangkap dalam keadaan sehat karena tidak melakukan perlawanan, ujar kapolres.