SOSIALISASI DAN PEMASANG SPANDUK VIRUS COVID-19 DI WILAYA DISTRIK KUALA KENCANA

SOSIALISASI DAN PEMASANG SPANDUK VIRUS COVID-19 DI WILAYA DISTRIK KUALA KENCANA

Timika Papua, Tren24jam.com|Sosialisasi dan Pemasangan Banner, Spanduk terkait antisipasi Penularan Penyebaran wabah penyakit virus Covid 19 Corona di wilayah Distrik Kuala Kencana Kab. Mimka.

Kegiatan diadakan oleh pihak Distrik Kuala Kencana, Polsek Kuala Kencana, Koramil Kuala Kencana, pihak Puskesmas Jile -ale dan Puskesmas Kampung Bhintuka SP.13 dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Pasar, Pos ojek dan yang lain. Dan kegiatan tersebut dipimpin langsung  oleh Kadistrik Kuala Kencana bpk. Everth Hindom, S.STP. Kamis, ( 36/03/20 ).

Dan kegiatan tersebut distrik kuala kencana melibatkan TNI-POLRI di wilayah hukum Koramil dan Polsek kuala kencana.

Sosialisasi dan pemasangan spanduk dari Bupati Kab. Mimika dan Maklumat Kapolri terkait penyebaran wabah penyakit virus Covid 19 Corona yang disampaikan oleh masing - masing pihak terkait.

Kami dari pihak Pemerintah Daerah Kab. Mimika mewakili Bupati Mimika menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berdomisili maupun yang sedang melakukan aktifitas berbelanja di sekitar pasar untuk membatasi aktifitas diluar dan untuk para pedagang untuk membuka kios, lapak mulai pukul 06.00 Wit dan tutup pukul 14.00 Wit untuk menekan penyebaran, penularan wabah penyakit virus Covid 19 Corona dan selalu menjaga kebersihan pribadi maupun lingkungan sekitar serta tidak melakukan kegiatan berkumpul-kumpul, ujar kadistrik kuala kencana.

Kami dari pihak Kepolisian menghimbau untuk mematuhi himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri demi keselamatan pribadi dan kita semua pada umumnya dan barang siapa yang tidak mematuhi himbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri akan dikenakan sanksi, ujar waka kapolsek kuala kencana.

"Dasar hukum : UU no. 4 Tahun  1984 tentang Wabah Penyakit "  KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 ayat 1 Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat.2, Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan. Pasal 59 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. (3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang -halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Kami dari pihak TNI akan selalu mendukung setiap kebijakan Pemerintah dan selalu siap jika diperlukan demi menjaga kedaulatan NKRI, terkait wabah penyakit virus Covid 19 Corona

yang sudah mewabah diseluruh dunia kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi himbauan dan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran, penularan penyakit tersebut. Ujar Danramil kuala kencana.

Team bergerak menuju Pasar SP.13 untuk melakukan kegiatan Sosialisasi & Pemasangan Banner,Spanduk terkait antisipasi Penularan, Penyebaran wabah penyakit virus Covid 19 Corona.

Kegiatan Sosialisasi dan Pemasangan Banner, Spanduk terkait antisipasi Penularan.Penyebaran wabah penyakit virus Covid 19 Corona selesai situasi aman,lancar dan terkendali.


Penulis : Dedi

Previous Post Next Post