Timima Papua, Tren24jam.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.mimika Telah megeluarkan Maklumat bersama dengan no 001/MUI-MMKAIV2020. Untuk Pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Sebagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.mimika megeluarkan poin-poin untuk umat muslim di kab.mimika untuk sementara waktu mulai dari tanggal 26 maret, solat jumat di gantikan dengan solat lima waktu dan berjamah bersama keluarga di rumah.
Sebagai mana di poin ketiga dengan bunyi: Menyampaikan kepada umat Islam Kab Mimika, agar mulai Hari Kamis, Tanggal 26 Maret- 09 April 2020 pelaksanaan shalat Jum'at
sementara waktu diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu
dilaksanakan berjamaah di rumah masing-masing dengan anggota
keluarga.
Dan surat Maklumat Bersama di bawa ini.
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI
KABUPATEN MIMIKA
WADAH MUSYAWARAH PARA ULAMA ZU'AMA DAN CENDEKIAWAN MUSLIM
LKh. Dewantara Aula Gedung Serba Guna Babussalam L.2 Hp.0811496569/ 08114951180 Emall :
mul.kabmimika16@pnal.Com
MAKLUMAT BERSAMA
001/MUI-MMKAIV2020
TENTANG
PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COvID-19)
Assalamualaikum Wr Wb
Pada hari Rabu, 25 Maret 2020, bertempat di Gedung Serba Guna Masjid
AR Rahman, Jl. Kartini, Majelis Ulama Indonesia (MUD Kab. Mimika
Bersama Bimas lslam Kemenag Kab Mimika, Dewan Masjid Indonesia
(DMI) Kabupaten Mimika, ICMI Kab. Mimika, PHBI Kab.Mimika, PC
Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, IKADI Kab.Mimika, DKM, Yayasan - yayasan Islam dan para Muballiq, se-Kabupaten Mimika, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mempercepat memutus mata rantai virus Corona
di Wilayah Kabupaten Mimika. Maka dengan ini kami mengeluarkan
maklumat sebagai berikut:
1. Bahwa mempertimbangkan hasil pertemuan dan kesepakatan
Pemerintah Provinsi Papua dan semua stakeholder tanggal 24 Maret
2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan
Wabah Virus Corona (Covid-19) dan Surat Edaran Bupati Kab. Mimika
tentang situasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah
terkonfirmasi sampai ke Papua serta besamya tanggungjawab
bersama agar tidak meluas dan berkembang dalam skala yang lebih
besar.
2. Majelis Ulama Indonesia Kab. Mimika dan Ormas Islam perlu
mengambil langkah-langkah keagamaan untuk pencegahan dan
penanggulangan virus Corona (Covid-19) dimaksud dan keperluan
tuntunan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Virus Corona (Covid-19) sebagaimana pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
3. Menyampaikan kepada umat Islam Kab Mimika, agar mulai Hari Kamis, Tanggal 26 Maret- 09 April 2020 pelaksanaan shalat Jum'at
sementara waktu diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu
dilaksanakan berjamaah di rumah masing-masing dengan anggota
keluarga.
4. Menyampaikan kepada umat Islam untuk tenang dan lebih banyak
berdiam di rumah serta menyerahkan penanganan wabah Virus
Corona (Covid-19) secara teknis kepada pemerintah dan terkait
informasi tentang Virus Corona (Covid-19) hendaknya selalu merujuk
kepada pihak yang memiliki otoritas agar masyarakat tidak terpapar
berita-berita hoax.
5. Bagi Muadzin tetap mengumandangkan Adzan 5 Waktu di Masjid
dengan mengganti Lafadz "Hayya "Alassholah dengan Latfadz
(Alaa Sholluu fili buyutikum 'artinya 'Sholatah di rumah kalian")
2x. Latadz "Hayya 'Alal Falah dengan Lafadz kl&) uAl i
(Alaa shollu fi rihaalikum 'artinya 'Shalat kalian di rumah kalian') 2x
6. Kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Mimika agar senantiasa
meningkatkan keimanan dan bertaqarrub (muhasabah) kepada Allah SWT dengan memohon do'a, zikir, shalawat serta rasa tawakkal atas segala ikhtiar semua pihak dengan segala daya dan upaya
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan
Wabah ini, agar bala' yang melanda bangsa ini segera berlalu. Aamiin.
Demikian Maklumat Bersama ini disampaikan untuk dipedomani.
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Penulis : Dedi
Sebagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.mimika megeluarkan poin-poin untuk umat muslim di kab.mimika untuk sementara waktu mulai dari tanggal 26 maret, solat jumat di gantikan dengan solat lima waktu dan berjamah bersama keluarga di rumah.
Sebagai mana di poin ketiga dengan bunyi: Menyampaikan kepada umat Islam Kab Mimika, agar mulai Hari Kamis, Tanggal 26 Maret- 09 April 2020 pelaksanaan shalat Jum'at
sementara waktu diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu
dilaksanakan berjamaah di rumah masing-masing dengan anggota
keluarga.
Dan surat Maklumat Bersama di bawa ini.
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI
KABUPATEN MIMIKA
WADAH MUSYAWARAH PARA ULAMA ZU'AMA DAN CENDEKIAWAN MUSLIM
LKh. Dewantara Aula Gedung Serba Guna Babussalam L.2 Hp.0811496569/ 08114951180 Emall :
mul.kabmimika16@pnal.Com
MAKLUMAT BERSAMA
001/MUI-MMKAIV2020
TENTANG
PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COvID-19)
Assalamualaikum Wr Wb
Pada hari Rabu, 25 Maret 2020, bertempat di Gedung Serba Guna Masjid
AR Rahman, Jl. Kartini, Majelis Ulama Indonesia (MUD Kab. Mimika
Bersama Bimas lslam Kemenag Kab Mimika, Dewan Masjid Indonesia
(DMI) Kabupaten Mimika, ICMI Kab. Mimika, PHBI Kab.Mimika, PC
Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, IKADI Kab.Mimika, DKM, Yayasan - yayasan Islam dan para Muballiq, se-Kabupaten Mimika, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mempercepat memutus mata rantai virus Corona
di Wilayah Kabupaten Mimika. Maka dengan ini kami mengeluarkan
maklumat sebagai berikut:
1. Bahwa mempertimbangkan hasil pertemuan dan kesepakatan
Pemerintah Provinsi Papua dan semua stakeholder tanggal 24 Maret
2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan
Wabah Virus Corona (Covid-19) dan Surat Edaran Bupati Kab. Mimika
tentang situasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah
terkonfirmasi sampai ke Papua serta besamya tanggungjawab
bersama agar tidak meluas dan berkembang dalam skala yang lebih
besar.
2. Majelis Ulama Indonesia Kab. Mimika dan Ormas Islam perlu
mengambil langkah-langkah keagamaan untuk pencegahan dan
penanggulangan virus Corona (Covid-19) dimaksud dan keperluan
tuntunan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Virus Corona (Covid-19) sebagaimana pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
3. Menyampaikan kepada umat Islam Kab Mimika, agar mulai Hari Kamis, Tanggal 26 Maret- 09 April 2020 pelaksanaan shalat Jum'at
sementara waktu diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu
dilaksanakan berjamaah di rumah masing-masing dengan anggota
keluarga.
4. Menyampaikan kepada umat Islam untuk tenang dan lebih banyak
berdiam di rumah serta menyerahkan penanganan wabah Virus
Corona (Covid-19) secara teknis kepada pemerintah dan terkait
informasi tentang Virus Corona (Covid-19) hendaknya selalu merujuk
kepada pihak yang memiliki otoritas agar masyarakat tidak terpapar
berita-berita hoax.
5. Bagi Muadzin tetap mengumandangkan Adzan 5 Waktu di Masjid
dengan mengganti Lafadz "Hayya "Alassholah dengan Latfadz
(Alaa Sholluu fili buyutikum 'artinya 'Sholatah di rumah kalian")
2x. Latadz "Hayya 'Alal Falah dengan Lafadz kl&) uAl i
(Alaa shollu fi rihaalikum 'artinya 'Shalat kalian di rumah kalian') 2x
6. Kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Mimika agar senantiasa
meningkatkan keimanan dan bertaqarrub (muhasabah) kepada Allah SWT dengan memohon do'a, zikir, shalawat serta rasa tawakkal atas segala ikhtiar semua pihak dengan segala daya dan upaya
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan
Wabah ini, agar bala' yang melanda bangsa ini segera berlalu. Aamiin.
Demikian Maklumat Bersama ini disampaikan untuk dipedomani.
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Penulis : Dedi