Timika Papua, Tren24jam.com - Sebagai mana biasanya umat islam di kab.mimika melaksanakan solat jumat seminggu sekali dan itu wajib bagi umat islam di seluruh dunia.
Dengan adanya himbauan dari Bupati Kab.mimika dan di teruskan oleh himbauan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kab.mimika. Maka
Jumat hari ini tanggal 27 maret 2020 seluru umat muslim di mimika tidak melaksanakan solat jum'at. termasuk sala satu Masjid Al-Fattah, di sp 3 karang senang siang tadi. Demi mencegah Covid-19 Di mimika, Jum'at ( 27/03/20).
Dengan adanya himbauan dari Bupati Kab.mimika dan di teruskan oleh himbauan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kab.mimika maka seluruh umat muslim yang berada di mimika, tidak melaksanakan solat jumat berjama'a di Masjid. Termasuk jama'a majid Al-Fattah ini, untuk mengantisipasi atau mencega virus corona covid-19 di mimika.
Majelis Ulama Indonesia Kab. Mimika dan Ormas Islam perlu
mengambil langkah-langkah keagamaan untuk pencegahan dan
penanggulangan virus Corona (Covid-19) dimaksud dan keperluan
tuntunan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Virus Corona (Covid-19) sebagaimana pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Menyampaikan kepada umat Islam Kab Mimika, agar mulai Hari Kamis, Tanggal 26 Maret- 09 April 2020 pelaksanaan shalat Jum'at
sementara waktu diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu
dilaksanakan berjamaah di rumah masing-masing dengan anggota
keluarga.
Masjid Al- Fattah SP 3 karang senang, beberapa jama'a terasah ganjil tidak melaksanakan solat jumat. Tetapi jama'a kami mengikuti himbauan MUI kab.mimika dan Bupati Mimika dengan ada virus Corona, ujar pak didik pengurus Masjid AL- Fatta pada wartawan saat di temui di Masjid.
Penulis : Dedi Abakai