Bener Meriah | tren24jam.com - Kepala Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah, Samusi Purnawira Dade, S.IP, M.Si berdiskusi dengan Ketua Badan Legeslasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah, Senin (10/02/2020).
Menurut Dade pertemuan dengan Zulham Ketua Banleg DPRK Bener Meriah berlangsung diruang kerja Abu Bakar selaku Ketua Komisi A tersebut membahas terkait pra rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah tentang retribusi
“Dalam pertemuan itu kami membahas diantaranya tentang mekanisme pengajuan raqan dan konsultasi publik yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Saya selaku Kabag hukum akan menindaklanjuti secara komprehensif seluruh rancangan qanun retribusi di Kabupaten Bener Meriah,” ujar Dade.
Dia berharap qanun yang akan dibahas nanti betul-betul matang dan meliputi seluruh aspek sehingga dapat menjadi pedoman pemungutan retribusi bagi kabupaten demi pembangunan.
Menyahuti hal tersebut ketua banleg, Zulham sangat sependapat dan berharap agar qanun retribusi nantinya harus disosialosasikan secara luas sehingga tidak terjadi multi tafsir di masyrakat. Ketua Komisi A menambahkan bahwa demi tertibnya pemungutan retribusi ini dia berharap agar qanun ini menyempurnakan qanun yang ada dan bahkan kalau bisa dijadikan satu saja sehingga tidak banyak aturan lain mengenai retribusi. (Andika)