Terkait Tuntutan Massa APSBM, Pemerintah dan Legislatif akan Bahas Soal Qanun Retribusi

Terkait Tuntutan Massa APSBM, Pemerintah dan Legislatif akan Bahas Soal Qanun Retribusi


Bener meriah | tren24jam.com - Terkait tuntutan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Sayur Bener Meriah (APSBM) yang meminta penghapusan retribusi palawija di Gedung DPRK Bener Meriah, Selasa (28/01/2020) Eksekutif dan Legeslatif akan bahas kembali Qanun retribusi.

Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si yang mendampingi Sekda Bener Meriah Drs. Haili Yoga kepada anggota dewan dan massa yang memenuhi ruanga siding DPRK Bener Meriah menyampaikan, menyangkut retribusi telah menjadi prioritas yang akan dibahas pada Tahun 2020 ini.

“Untuk merivisi suatu peraturan perlu disampaikan dan difasilitasi biro hukum Pemerintah Aceh dan untuk itu akan kami sampaikan kepada pihak tersebut,” jelas Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah kepada massa yang hadir.

Sementara itu, Kepala Keuangan Kabupaten Bener Meriah Armansyah menyampaikan, untuk menghapus retribusi yang termaktum dalam qanun dan bahkan perintah dari perundang-undangan, maka perlu untuk membahas bersama antara eksekutif dan legslatif.

Ditempat terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Wahidi, S.Pd, M.Pd mengatakan, insya ALLAH Bupati Bener Meriah TGK. H. Sarkawi akan putuskan masalah ini dengan cermat untuk kemaslahatan Bener Meriah.

Reporter: Andika
Editor: Witër

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post