Biaya Restribusi Palawija di Bener Meriah, Diduga Melanggar Qanun Restribusi

Biaya Restribusi Palawija di Bener Meriah, Diduga Melanggar Qanun Restribusi


Bener meriah | tren24jam.com - Dalam Aksi yang dilakukan Asosiasi Pedagang Sayur Bener Meriah (APSBM) dan petani palawija ke DPRK BM (28/01/2020) yang disambut oleh Ketua DPRK BM MHD. Saleh, Anggota DPRK BM (Bener meriah), Sekda BM Haili Yoga, para SKPK terkait, terungkap bahwa berdasarkan Qanun tentang Restribusi di Bener Meriah, yang menyangkut restribusi palawija (sayur-mayur) dikenakan restribusi Rp 50. per kg, namun selama ini dikenakan biaya restribusinya sebesar Rp. 100 per kg, hal itu disampaikan dan dibuktikan dengan surat tanda pembayaran restribusinya oleh APSBM, dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPRK Bener Meriah.

Pada Aksi APSBM yang difasilitasi oleh DPRK Bener Meriah tersebut, Asosiasi Pedagang Sayur Bener Meriah (APSBM) menuntut penghapusan restribusi palawija dan memfungsikan pasar-pasar yang telah dibangun di Bener Meriah secara optimal, yang selama ini mubazir dan terbengkalai.

Menyahuti tuntutan APSBM itu, pihak Pemkab Bener Meriah berjanji untuk segera melakukan proses revisi terhadap Qanun tentang Restribusi dan mengambil langkah untuk pemfungsian kembali pasar berdasarkan pengelompokan wilayah para pedagang.

Terkait penghapusan restribusi palawija, sebagaimana tuntutan APSBM dan pengutipan restribusi palawija,yang melanggar Qanun tentang Restribusi. Para awak media,mengkonfirmasikan hal tersebut dengan Kabag Hukum Pemkab BM Samusi Purnawira Dade, mengatakan akan segera melakukan proses revisi Qanun tentang Restribusi bersama pihak Legislatif sesuai mekanisme yang ada. "Hal ini telah menjadi agenda prioritas untuk dibahas dan dikaji," kata Dade.

Sedangkan mengenai penghapusan restribusi palawija,sembari menunggu hasil revisi Qanun tentang Restribusi,seperti yang dituntut APSBM, Kabag Hukum Dade belum memberikan tanggapannya, demikian pula mengenai pengutipan restribusi palawija yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Qanun tentang Restribusi, yang selama ini dikutip Rp. 100 per kg, padahal sebenarnya Rp. 50 per kg, Dade belum dapat memberikan tanggapannya.

Mengenai adanya pengutipan restribusi palawija selama ini Rp. 100 per kg yang melanggar Qanun tentang Restribusi, para awak media mengkonfirmasikan hal itu kepada Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K yang hadir langsung memimpin pengamanan pertemuan APSBM dengan DPRK BM dan Pemkab Bener Meriah (BM), mengatakan akan mempelajari masaalah restribusi ini dan akan menindak lanjutinya.

Reporter: Andika
Editor: Witër

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post