Medan, Tren24jam.com - Komunitas GSN (Grab Semangat Nias) akhirnya angkat bicara terkait peristiwa penipuan terhadap Ojol (Ojek Online) yang terjadi di Pulo Brayan, Rabu (11/08/2021).
Dalam hal ini, Ketua Komunitas GSN Suardiman Zebua ketika di konfirmasi oleh Awak Media, Kamis (12/08/2021), mengatakan bahwa dirinya sebagai driver Ojol sekaligus Ketua Komunitas GSN, mewakili seluruh anggota maupun pengurus inti GSN sangat turut perihatin atas peristiwa yang dialami oleh rekan Ojol mereka itu.
"Peristiwa seperti ini sangat meresahkan rekan-rekan para driver. Jadi, saya berharap kepada rekan-rekan ojol agar lebih berhati-hati dalam bekerja dan lebih mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan kita," sebut Ketua GSN.
Saya juga berharap kepada pelaku, kata Suardiman Zebua, supaya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara ini.
Tambahnya "kami sangat berterimakasih kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polsek Medan Timur atas penangkapan pelaku penipuan rekan kami, dan untuk komplotan pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), kami berharap agar mereka segera di tangkap juga. Untuk itu, Saya sebagai Ketua GSN, mendukung penuh hal-hal yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian Medan Timur untuk menangkap komplotan pelaku penipuan ini," tutup Suardiman Zebua.
Kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap setelah pelaku diamankan oleh sejumlah pengemudi ojol dan melaporkannya kepada Polsek Medan Timur.
Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, saat di konfirmasi Awak Media, mengatakan bahwa, Pelaku berinisial IAP (24) warga Jalan Pasar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Saat dilakukan interogasi kepada pelaku, pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi online untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pengemudi ojol, dengan cara pelaku berpura-pura menjadi penjual barang, kemudian pelaku memesan jasa ojek online.
“Jadi barang yang dikemas rapi itu berisi air mineral, kain bekas dan sepatu bekas. Kemudian, pelaku meminta uang pembayaran barang itu terlebih dulu kepada driver ojek online dan nantinya diganti oleh penerima barang tersebut,” ujar Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora.
Tanpa ada rasa curiga, lanjut Kanit, korban memberikan uang yang diminta oleh pelaku dan ternyata yang menerima barang itu alamat fiktif alias tidak ada.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar beberapa orang rekan pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan itu.
“Pelaku bersama beberapa temannya yang masih DPO sudah berkali-kali melakukan penipuan ini. Korban terakhir mengalami kerugian berjumlah 2.650.000 (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tutup Kanit Reskrim berpangkat Iptu tersebut. (Yzebua)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.