Kantor Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Diduga Tidak Produktif

Kantor Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Diduga Tidak Produktif


Pali, Tren24jam.com -  Sebagai sarana pendukung bagi terselenggaranya pemerintahan untuk masyarakat, menjadi sebuah keharusan dihadirkan ruang layanan yang representative.

 Namun berbeda hal nya dengan kantor desa  Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI harus tidak berfungsi seperti kantor desa-desa yang lainnya.

Seharusnya, kantor desa tersebut di pergunakan untuk pelayanan masyarakat dalam kegiatan masyarakat, baik “Kantor desa yang representatif dihadirkan, sebagai penunjang semua aktivitas masyarakat, ujar Rosidi (25/2/21).

Disana bisa digunakan untuk pelayanan publik, sarana penampung aspirasi masyarakat, wahana silaturahmi dan ajang tukar pikiran, sehingga masyarakat lebih cerdas,” 

Selain itu lanjutnya, dari berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat tentu saja akan berdampak kepada berjalannya pembangunan tingkat desa.

Artinya bukan saja sebagai sebuah tempat, tapi tambahya akan lahir perkembangan di masyarakat yang memacu inovasi, kreativitas juga penggalian potensi.

“Ini hanya sarananya, sasaran terpenting selain terlaksananya pelayanan bagi masyarakat yang akan memicu pembangunan di desa itu sendiri melalui pengembangan segala potensi yang ada di wilayah masing-masing, seperti kampung aren di Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 Untuk berupaya dalam mendorong pemberdayaan masyarakatnya dengan melibatkannya dengan program dari perangkat daerah, 

Namun berbeda dengan kantor desa Semangus sampai saat ini tidak berfungsi penggunaan. Seharusnya,  terbangunnya kantor yang memadai, segala aktivitas yang menunjang segala pertumbuhan bisa terwujud, seperti pertumbuhan SDM, ekonomi masyarakat, bidang pertanian dan pangan serta potensi lainnya yang juga bisa mendukung program pemerintah untuk masyarakat lebih sejahtera,” harapnya.

Menurut pantauan media ini, kantor desa tersebut tidak di pergunakan selayaknya kantor desa produktif.
Pemerintah desa sudah mengabaikan bangun kantor desa tersebut, padahal dana pembangunan bersumber dari dana anggaran pemerintah.


.Jika dilihat kondisi jalan desa ataupun gang yang ada di kampung-kampung setiap pembangunan tidak pernah ada plang papan proyek sehingga kami sulit untuk mengetahui berapa anggaran plapon pagu anggaran tersebut.

 Ini artinya pembangunan di berbagai desa di Kabupaten PALI tidak ada keterbukaan seperti halnya di desa lain nya”. 

Seharusnya bangunan tersebut harus di pasang papan plang anggaran agar masyarakat tau berapa jumlah anggaran dana tersebut.     (ROSIDI)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post