Terkait Kasak-kusuk Gratifikasi Pembebasan Lahan Garmen Di Pati, Anton, Akhirnya Angkat Bicara

Terkait Kasak-kusuk Gratifikasi Pembebasan Lahan Garmen Di Pati, Anton, Akhirnya Angkat Bicara


Pati, Tren24jam.com - Informasi dugaan gratifikasi atas pembebasan lahan Pabrik Garmen di Jalan Pati - Kudus, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, yang menyasar pemimpin Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani menemukan cerita baru.

Pasalnya, Anton, selaku orang kepercayaan pihak pabrik yang namanya dicatut para mediator telah melakukan pembayaran lahan pabrik garmen di Wangunrejo dengan getol menyangkalnya.

"Saya berani pastikan 1000 milyar persen itu hoak atau fitnah, maka dari itu mending ketemu saya, supaya anda tau siapa saya, di Kudus saya seperti apa, saya gak mau media jenengan dimanfaatkan untuk tujuan tertentu." Ujarnya melalui sambungan telepon, (Kamis, 01-10-2020)

Lebih lanjut, "barusan saya juga sudah berkomunikasi dengan Bupati dan wakilnya, silahkan saya kasih tunjuk seperti apa komunikasinya, kita tidak ada kong kali kong sama sekali. Saya kasih tau ya mas saya malah rugi ratusan juta atas tanah itu, sebenarnya saya ingin tuntut Titus (pemilik tanah) juga , cuma saya masih merasa Manusia sehingga biar karma dan hukuman Tuhan yang menjawab semua itu. Uang saya hilang ratusan juta" Imbuhnya.

Dirinya menceritakan kronologi kerugian atas pembebasan lahan tersebut, bermula ketika bertemu dengan Haryanto Bupati Pati untuk memperkenalkan diri dan menawarkan apakah Kabupaten Pati mau menerima investor asing.

"Dulu waktu saya ketemu Bupati Pati untuk menawarkan investor masuk ke Pati, kalau mau saya usahakan ada investor masuk ke Pati, kemudin Bupati setuju, dan waktu itu saya bawa investor dari PT. Parkland world indonesia (PWI) itu membawa produk sepatu Adidas. Akirnya saya dapat lampu hijau dari Bupati Pati. Kemudian dengan pihak PT kita langsung cek lokasi akirnya cocok, dan pada waktu itu saya diminta untuk pembebasan lahan sebesar kurang lebih 40 hektar. dan DP ke Titus semua saya yang ngasih bukan dari pihak Pabrik, buktinya ada di Notaris Sugiarti. Tapi ditengah perjalanan saya langsung dicard begitu saja tanpa ada alasan yang jelas." Ceritanya, dengan nada menggebu - gebu.

Sementara itu, Hasmy Hartono, Direktur LSM LP2KP yang namanya tercantum dalam surat perjanjian terkait pembagian fee hasil jual beli tanah tersebut mengaku janggal dengan statement yang dilontarkan oleh Anton kepada awak media.

"Uang ratusan juta kok diiklaskan, kan aneh ? Sementara informasi yang masuk ke saya, dia dengan orang kepercayaan PT SFI menemui Titus di Singapura, bersama Saiful Arifin wakil Bupati Pati juga." Ucapnya.

Dirinya menambahkan, selain masalah kong kali kong pembagian fee, pihak LSM LP2KP Juga memperkarakan PT SFI terkait penyerobotan lahan dan kasusnya sekarang masih bergulir di meja Pengadilan Negeri Pati.   (PJ)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post