Wakil Ketua APSBM: Selama Ini Restribusi Palawija Rp 100/kg

Wakil Ketua APSBM: Selama Ini Restribusi Palawija Rp 100/kg


Bener Meriah | Tren24jam.com - Aksi yang dilakukan Asosiasi Pedagang Sayur  Bener Meriah ( APSBM ) ke DPRK BM (20/01/2020), yang menuntut penghapusan restribusi palawija sebesar Rp 100/ kg. Selama menunggu hasil revisi Qanun tentang Restribusi terkait restribusi palawija, maka pengutipan restribusi palawija ditiadakan.

Sementara itu, dalam pertemuan APSBM dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, yang di fasilitasi oleh DPRK Bener Meriah tersebut terungkap, bahwa sesungguhnya yang diatur dalam Qanun terkait restribusi palawija sebesar Rp 50/ kg.

" Sejak tahun 2013 hingga saat ini, kami membayar restribusi palawija sebesar Rp 100/ kg. Keputusan perubahan Qanun tentang Restribusi, yang terkait restribusi palawija dari Rp 50/kg menjadi Rp 100/kg, APSBM tidak diikut sertakan dan kami tidak tahu menahu sama sekali, untuk itu kami menginginkan kepastian mengenai restribusi palawija ini," kata Sabardi RM ( 06/02/2020) kepada awak media.

Mengenai restribusi palawija yang ditiadakan, sambil menunggu hasil revisi Qanun tentang Restribusi palawija, seperti yang dituntut oleh APSBM,  hingga saat ini belum ada penjelasan dan keterangan resmi terkait hal itu.

Sementa itu,  dalam pantauan media, sejak usainya pertemuan APSBM dengan Pemkab BM dan DPRK BM itu, tidak ada dilakukannya lagi pengutipan restribusi palawija di Bener Meriah. (Andika)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post