Tren24jam.com Personil Satreskrim Polres Nias Selatan Polda Sumut berhasil menangkap DPO Tersangka pembunuhan terhadap Korban inisial LB (60) alias Ama Time, warga Desa Foikhugaga, Kec. Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan.
Dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi sekira 2 tahun Lalu, yakni pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, sekira pukul 16.00 WIB di Desa Hilibadalu, Kec. Umbunasi, Kab. Nias Selatan.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Iptu Sugiabdi SH mewakili Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK membenarkan adanya penangkapan DPO Tersangka inisial ON (30) yang selama ini melarikan diri.
Tersangka berhasil diamankan di Jln.Raja Kecik, Kelurahan Perawang Barat, Kec. Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 31 oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
"Kronologis penangkapan, yaitu, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi bahwa tersangka ON (31) als Ama Windi berada di Kelurahan Perawang barat, Kec. Tualang, Kab. Siak, Prov. Riau. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 oktober 2024 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berangkat menuju kediaman tersangka dan sampai pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB, kemudian tim melaksanakan koordinasi dengan Polsek Tualang. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediamannya kemudian tim bersama Polsek Tualang berangkat menuju tempat kediaman tersangka dan mengamankan tersangka kemudian tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan membawa ON ke Mako Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim.
Sedangkan kronologis kejadian, adalah pada hari pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, korban awalanya bersama dengan saksi-saksi sedang menghadiri acara pesta pernikahan di Desa Tuheberua, Kec. Ulunoyo, Kab. Nias Selatan, sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Kemudian setelah korban beserta saksi-saksi selesai mengikuti acara pesta pernikahan tersebut, mereka hendak pulang ke rumah dan melewati sebuah pesta di Desa Sunahanose, Kec. Ulunoyo, Kab. Nias Selatan sekira pukul 15.00 WIB. Korban dan saksi-saksi melihat adanya sebuah meja yang terjatuh di lantai dengan diiringi riak-riak keributan adu mulut di pesta pernikahan tersebut.
Dengan rasa penasaran saksi FB bertanya kepada orang-orang di sekitar “Ada Apa Itu”? lalu Tersangka an. OD Alias Ama Ape menjawab, “Jangan Kau Campuri Itu”, dan mendengar perkataan Tersangka, korban beserta saksi-saksi melanjutkan perjalanannya. Kemudian Tersangka an. OD mengikuti korban dan saksi-saksi dari belakang dan menusuk saksi an. FB di bagian punggung belakang, dan saat itu FB menghindar dari serangan Tersangka , namun Tersangka an, OD tetap mengejar FB, dan kemudian Tersangka OD berlari menuju arah rumahnya.
Setelah itu korban dan saksi-saksi pun melanjutkan perjalanan mereka menuju rumah dengan cara dilansir menggunakan sepeda motor. Usai tiba di Desa Hilibadalu, Kec. Umbunasi, Kab. Nias Selatan, korban dan saksi-saksi melihat Tersangka an. OD bersama dengan Ama Windi, Ama Surima, Ama Wasi, Ama Muda, dan Ama Selvi sedang berdiri dengan masing-masing memegang alat dan mencoba menyerang korban an. LB alias Ama Time, yang mana Tersangka an. OD menyerang korban dengan menggunakan 1 (Satu) bilah parang, yang mana pada saat itu korban sempat menghindar dan menangkis dan pada saat itu parang yang digunakan Tersangka tersebut terjatuh ke tanah, dan kemudian korban mengambil parang Tersangka tersebut dan kemudian mengayunkannya ke arah Tersangka dan berhasil mengenai badan Tersangka OD.
Tiba-tiba Tersangka ON Als Ama Windi datang dengan membawa kayu balok dan setelah memukulkannya ke punggung korban hingga korban terjatuh ke tanah, dan kemudian Tersangka OD pun mengambil tombaknya dan melayangkan tombaknya ke arah perut korban LB, dan kemudian korbanpun berteriak kepada saksi-saksi untuk berlari dari tempat kejadian. Keesokan harinya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gomo Polres Nias Selatan.
Tersangka dijerat dengan pasal “Pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakitbatkan mati dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (2) angka (3) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 dan 56 dari KUHPidana.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.