DPO Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Tangkap Polisi

DPO Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Tangkap Polisi

Aceh Tengah :tren24jam.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang laki-laki, Iqbal Maulana (18), yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dalam Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, tersangka kasus Jarimah pelecehan seksual tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian kini pelaku berhasil di amankan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tengah tersangka di Jl.Lintang Kampung Nunang Antara Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah. 

Dalam keterangannya Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasatreskrim mengatakan,"Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Jumat (1/11/2024) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kepala Satuan Reskrim IPTU Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Sabtu (2/11/24). 

Lanjut Deno, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual thd anak di bawah umur pada hari jumat 07 Juni 2024, tempat kejadian perkara di Kampung Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. 

Sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 07 Juni 2024.

“Saat ini, Tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan Proses lebih lanjut,"ujar Iptu Deno.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post