4 Bulan Telah Terima Laporan, Polsek Medan Labuhan Belum Menangkap Pelaku Pembacok Warga

4 Bulan Telah Terima Laporan, Polsek Medan Labuhan Belum Menangkap Pelaku Pembacok Warga


Medan, Tren24Jam.com -
Telah 4 (empat) bulan lebih Polsek Medan Labuhan menerima laporan indikasi pembunuhan atau pembacokan terhadap warga, namun pelaku belum ditangkap dan dibiarkan berkeliaran di lingkungan para korban. 

Peristiwa yang hampir merenggut nyawa salah satu korban itu tertara pada Laporan Polisi No. Pol: LP/B/535/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Juni 2024, dengan terlapor seorang wanita boru/marga Chaniago bersama anak lelakinya bernama Ari. 

Kedua terduga pelaku melangsungkan aksi pembacokkan tersebut di rumah milik mereka yang dijadikan sebagai warung tuak di Jalan Serba Guna, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Aksi pembacokkan pada Sabtu (22/06/2024) sekitar pukul 23.00 WIB itu, seorang warga bernama Yarli Sidi Loi mengalami luka serius, pada kepala bagian samping dijahit 9 jahitan dan siku tangan kirinya terdapat sebanyak 13 jahitan, sedangkan korban lainnya bernama Darman Zamili mengalami luka-luka pada kepala dan tangan bagian kanan. 

Usai peristiwa, boru Chaniago bersama anaknya Ari sempat diamankan oleh Personil Polsek Medan Labuhan, namun keduanya dilepas dengan alasan boru Chaniago dibawa ke rumah sakit karena sakit. 

Dari para korban diketahui, mereka telah menghadirkan 3 orang saksi usai membuat laporan tersebut, namun penyidik meminta 2 orang saksi tambahan. 

Ironisnya, meski telah mengambil keterangan 5 orang saksi dari pihak korban, bahkan telah melakukan konfrontir antara pelaku dan korban, namun penyidik kembali meminta konfrontir keterangan dari ke 5 orang saksi yang dihadirkan oleh korban sebelumnya.

Bahkan walaupun Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, S.H., saat didatangi sejumlah kuasa hukum para korban, Sabtu (14/07/2024) sore, berjanji untuk mengusut tuntas dan mengatensi kasus tersebut, namun hingga kini laporan korban 'jalan di tempat' dan pelaku bebas berkeliaran bak tak ada kasus. 

Mendapati indikasi ketidak profesional Polsek Medan Labuhan dalam menangani laporan tersebut, penasehat hukum para korban, Berfikir Zebua, S.H., MH., kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut di Propam Polda Sumut bila dalam waktu dekat Posek Medan Labuhan tidak manangkap pelaku. 

"Laporan Polisi Yarli Sidi Loi sudah dalam tahap penyidikan, namun walaupun sudah tahap penyidikan, penyidik Polsek Medan Labuhan diduga tidak serius dalam mengungkap kasus pembacokan yang dialami Yarli Sidi Loi, hal ini dapat dilihat penyidik mengulur-ngulur waktu dalam menindaklanjuti laporan klien kami," kata Berfikir Zebua, Minggu (03/11/2024) siang. 

Selain itu, Berfikir Zebua juga menagih janji Kapolsek Medan Labuhan yang menyatakan bertanggungjawab atas laporan para korban. Dirinya menyebut, Kompol P.S. Simbolon, S.H., telah menyatakan atensi dan berjanji menangkap korban. 

"Kami tagih janji Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, S.H., yang saat itu telah mengaku segera menangkap korban. Kapolsek juga harusnya mengawasi kinerja oknum penyidik yang tidak serius dalam menangani laporan masyarakat dan tidak mengusut tuntas kasus pembacokan yang dialami oleh Yarli Sisi Loi," tandasnya. 

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais, yang juga mendapat kuasa pendampingan dari para pelaku, saat dimintai statementnya melalui pesan WhatSapp, Minggu (03/11/2024) sore, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan dugaan ketidak profesional Polsek Medan Labuhan dalam menangani kasus pembacokkan tersebut. 

"Apa lagi yang ditunggu oleh Polsek Medan Labuhan, mereka sudah memeriksa 5 orang saksi dari korban, dan laporan tersebut sudah berjalan 4 bulan lebih. Dengan hal seperti ini muncul dugaan kami apakah Polsek Medan Labuhan melindungi pelaku?," ucap M. Rais degan bertanya. 

Dengan hal itu, M. Rais menyebut, bila Polsek Medan Labuhan tidak segera mungkin menangkap para pelaku, pihaknya akan turun kejalan menyuaraki keadilan untuk para korban. 

"Kalau Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S. Simbolon, S.H., tidak mampu menangkap para pelaku, kita minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mencopotnya karena tidak layak menjadi Kapolsek, masa kasus seperti ini saja tidak bisa diselesaikannya," pungkasnya. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post