Lakukan KDRT Terhadap Istri, Seorang Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi

Lakukan KDRT Terhadap Istri, Seorang Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi



Aceh Tengah :Tren24jam.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku SA (31) Warga Kampung Pantan Tengah Kecamatan Rusip Pelaku KDRT. 

SA harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku dibekuk unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama Personel Mapolsek setempat, dari rumah kakaknya di Kp.Blang Kekumur Kec.Celala Kab.Aceh Tengah, pada Selasa (8/9/24) malam pukul 23.45 Wib.

Saat di tangkap pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, membenarkan bahwa laporan KDRT dari korban telah diproses oleh Kepolisian, dan pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah. 

Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024, pukul 15.30 Wib, bermula cekcok mulut antara pelaku dengan korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak, memukul dan mengigit wajah korban yang menyebabkan luka memar dibagian wajah.

Akibat perbuatan suaminya ,korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Aceh Tengah untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai pasal 41 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,"Pungkas Iptu Deno dalam siaran Persnya, Kamis (26/9/24).

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post