KPU Sumut Akomodir Putusan MK Pada Pilkada 2024


 

KPU Sumut Akomodir Putusan MK Pada Pilkada 2024


Medan, Tren24Jam.com
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) akomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat konferensi pers di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (26/08/2024) sore. 

"Bapak Ibu sekalian pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan, terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan yang ada bahwa persyaratan pencalonan dan persyaratan calon itu mengakomodir keputusan MK nomor 60 dan putusan MK nomor 70," kata Agus Arifin. 

Pada kesempatan itu, Agus Arifin menegaskan, KPU Sumut mematuhi dan tunduk kepada ketentuan yang diputuskan oleh MK dan juga ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). 

Selain itu, Ketua KPU Sumut juga memberitahu bahwa selama 3 hari kedepan, pihaknya membuka pendaftaran calon Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut. 

"Kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 agustus tahun 2024. Ada waktu 3 hari yang diberikan untuk mendaftar, hari pertama dan kedua di tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 pendaftaran dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, berikutnya di hari terakhir tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," jelas Agus Arifin. 

Terkait ASN, TNI dan Polri yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, mengatakan, saat pendaftaran, calon Kepala Daerah dan wakilnya wajib menunjukkan bukti pengunduran diri sebagai ASN, TNI dan Polri. 

"Berkaitan dengan status dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang berasal dari ASN, TNI dan Polri maka ketika yang bersangkutan itu mendaftarkan diri, menunjukkan bukti pengunduran dirinya. Terkait dengan SK (Surat Keterangan - red) pemberhentian dari instansi terkait itu dapat ditunjukkan ketika calon nanti akan ditetapkan sebagai pasangan calon yaitu di tanggal 22 September 2024," papar Raja. 

Ketentuan tersebut, Raja mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf q yang menyatakan, ASN, TNI dan Polri wajib untuk mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya itu sudah harus disampaikan sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU. 

Hal berbeda dengan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang masih berstatus aktif sebagai Kepala Daerah di daerah Sumut saat ini, kepada mereka, Raja mengatakan tidak perlu mengundurkan diri, cukup mengajukan cuti selama masa kampanye. 

"Jika Kepala Daerah yang bersangkutan, contoh Bupati atau Walikota yang berada di wilayah Sumatera Utara itu mencalonkan diri menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatera Utara, maka yang bersangkutan tidak perlu mundur karena masih di dalam satu wilayah administratif yang sama yaitu wilayah Sumatera Utara, cukup nanti yang bersangkutan ketika tiba waktunya masa kampanye mengajukan cuti kampanye," sebut Raja. 

Namun, tambah Raja, bagi Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur dan dan Wakil Gubernur Sumut tersebut, selama masa kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas Negara. (Yz) 

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post