Korban Pembacokkan di Desa Helvetia Hadirkan Saksi ke-3 di Polsek Medan Labuhan


 

Korban Pembacokkan di Desa Helvetia Hadirkan Saksi ke-3 di Polsek Medan Labuhan


Medan, Tren24Jam.com
- Yarli Sidi Loi dan Darman Zamili korban pembacokkan yang dilakukan pemilik warung tuak bermarga Caniago bersama anaknya bernama Ari, hadirkan saksi tambahan di Polsek Medan Labuhan. 

Meski sebelumnya para korban telah menghadirkan 2 orang saksi dihadapan penyidik namun penangkapan terhadap Caniago dan anaknya tidak kunjung dilakukan Polsek Medan Labuhan. 

Bahkan, penyidik Polsek Medan Labuhan memanggil saksi tambahan sebanyak 2 orang lagi. 

Saksi ketiga, Tomas, yang diambil keterangannya, Senin (05/08/2024), mengaku, saat kejadian ia mengetahui Ari melakukan pembacokkan terhadap Yarli Sidi Loi menggunakan kampak berukuran 50 cm dengan gagang warna merah. 

"Awalnya saya meliahat Caniago nyiram tuak ke wajah Yarli, kemudian Caniago menyerakkan gelas yang ada diatas meja dan membalikkan meja itu. Setelah itu, dia kedapur mengambil kampak, ketika Caniago mau kedepan, datang anaknya si Ari dari dalam rumah, kemudian Ari langsung mengambil (merebut) kampak dari tangan mamanya (Caniago - red), terus Ari langsung kedepan dan berhadapan dengan si Yarli, kemudian Ari langsung melakukan pembacokkan kepada Yarli," jelas Tomas kepada awak media menirukan keterangannya kepada penyidik. 

Diketahui peristiwa pembacokkan yang membuat Yarli Sidi Loi mengalami luka serius, dengan kepala bagian samping dijahit 9 jahitan, siku tangan kiri sebanyak 13 jahitan dan Darman Zamili pada kepala bagian kanan dan tangan kanan bagian atas pergelangan mengalami luka, terjadi diwarung tuak milik para pelaku, di Jalan Serba Guna, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (22/06/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Kini, laporan para korban di Polsek Medan Labuhan telah berjalan satu bulan lebih, namun para terduga pelaku masih belum ditangkap dan berkeliaran. 

Tim kuasa hukum korban, yang diwakili oleh Berfikir Zebua, S.H., saat dijumpai sejumlah awak media membenarkan bahwa penyidik saat ini telah memeriksa 3 orang saksi dari para korban, sedangkan pengambilan keterangan terhadap saksi tambahan satu orang lainnya dijadwalkan pada Selasa (06/08/2024) besok. 

"Dalam laporan Polisi Yarli Sidi Loi telah diambil keterangan saksi sebanyak 3 orang, yang mana keterangan 3 orang saksi tersebut menerangkan bahwasanya mereka melihat langsung pembocakan terhadap Yarli Sidi Loi," ucap Berfikir Zebua. 

Ditambahkan Berfikir Zebua, dengan sudah lengkapnya saksi-saksi dan juga bukti, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak segera menangkap para pelaku. 

"Harapan kita kepada kepolisian Polsek Medan Labuhan dengan kesaksian 3 orang yang telah diambil keterangannya beserta visum yang telah ada, dapat membantu penyidik membuat terang kasus pembacokan terhadap Yarli Sidi Loi dan penganiayaan terhadap Darman Zamili, serta dengan segera dapat menangkap para pelaku," harapnya. 

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais, melalui telepon seluler kepada awak media menyampaikan, dengan selesainya pengambilan keterangan saksi para korban, Polsek Medan Labuhan harus segera menangkap pelaku. 

“Apabila APH (Aparat Penegak Hukum - red), dalam hal ini Polri tidak melakukan tindakan tegas, saya khawatir masyarakat akan melakukan tindakan sendiri. Oleh karenanya jangan sampai masyarakat ini kecewa,” kata M. Rais. 

Mengambil tindakan secara tegas, menurutnya sangat penting, karena menjadikan sebuah parameter keseriusan APH juga sebagai shockterapy bagi para pelaku sehingga kedepannya tidak terjadi peristiwa main hakim sendiri.

M. Rais juga mendesak pihak Polsek Medan Labuhan untuk segera mendapatkan dan menyita barang bukti kampak yang dipakai Ari saat membacok Yarli Sidi Loi. 

"Kami dengar kampak itu masih belum diamankan penyidik, dan kami duga para pelaku menghilangkan barang bukti tersebut. Oleh sebab itu, Polsek Medan Labuhan harus tegas dan segera menangkap pelaku, agar tidak menghalangi proses hukum, baik menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri, jadi Polsek harus ekstra bergerak cepat sebelum hal-hal itu terjadi," ujar M Rais. (Yz)

1 Comments

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post