Halangi Tugas Wartawan, PJS Nias Selatan Kecam Oknum Pegawai BPN


 

Halangi Tugas Wartawan, PJS Nias Selatan Kecam Oknum Pegawai BPN


Nias Selatan,Tren24jam.com - Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC-PJS) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kecam tindakan oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasalnya, Oknum pegawai BPN Kabupaten Nisel inisial Siahaan tersebut, diduga telah mencoba menghalang-halangi Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik. 

Demikian disampaikan oleh Ketua DPC PJS Nisel, Pidana Ndruru,S.Pd saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (3/8/2024). 

"Saya mengecam oknum pegawai BPN Nisel yang menghalang-halangi Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya,"ucap Pidana Ndruru,S.Pd.

Dikatakan, Oknum pegawai BPN seperti itu harus diberikan pembelajaran selaku pelayan Masyarakat. Karena yang bersangkutan digaji oleh Negara menggunakan uang Rakyat.

Lantas yang mengherankan Ketua PJS Nisel adalah, masih ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sengaja mengkangkangi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Peristiwa itu bermula oknum pegawai BPN Nisel mencoba untuk menghalangi Wartawan Media Online Tren24jam.com yang hendak mengambil Video. 

Kericuhan itu terjadi, ketika oknum pegawai BPN dan pihak yang bersengketa dengan pemilik PT. Sago Indonesia Lestari melakukan Survei di lahan yang menjadi objek persengketaan.Jumat (2/8/1024)

Sontak Oknum pegawai yang diketahui berasal dari BPN Kabupaten Nias Selatan itu dengan sigap melarang Wartawan untuk merekam sekaligus mengambil Video.

Untuk menghindari kericuhan dan menjaga situasi tetap kondusif, lalu Wartawan Tren24jam.com itu terpaksa mengalah dengan mematikan rekaman Videonya yang sedang berlangsung.

Padahal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tertulis, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.(Abdul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post