"Diduga Konsumsi Narkotika Jenis Sabu SB Dan AR Di Amankan Polisi .


 

"Diduga Konsumsi Narkotika Jenis Sabu SB Dan AR Di Amankan Polisi .



 

BENER MERIAH ,TREN24JAM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah amankan Dua orang warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada hari Sabtu 20 Juli 2024 pukul 23:00 WIB.


SB (35) Kampung Tanjung Pura Kecamatan Bandar dan AR (25) warga Kampung Tanjung Pura Kecamatan Bandar yang diduga sebagai pelaku di amankan petugas dari sebuah rumah di Kampung Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.


Melalui Kasat Resnarkoba , Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani S.I.K., M.Med.Kom. Iptu Roby Afrizal, S.H., M.H mengatakan, penangkapan SB dan AR itu berkat informasi dari masyarakat, dan tim Opsnal Resnarkoba bergerak cepat ke TKP.


“Saat penangkapan dan Hasil penggeledahan bersama pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,67 gram, 11 (sebelas) paket plastik transparan berleskan merah kosong, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis yg sudah terpasang kompor, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit hp merk Realmi warna hijau.” kata Roby


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan", lebih lanjut.


Dalam kasus ini Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun",Ringkanya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post